TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Usut Dana Operasional Era Lukas Enembe, Kerugian Negara Rp1,2 Triliun

Reporter & Editor : AY
Selasa, 22 September 2026 | 10:20 WIB
RDG Airlines. Foto : Ist
RDG Airlines. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada periode 2020-2022.


Dalam perkara tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Penyidik kini mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dan nilainya mencapai triliunan rupiah.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa lima pegawai perbankan dari cabang Jayapura. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 17-18 September 2026.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” kata Budi, Senin (21/9/2026).


Kasus ini sebelumnya juga dikaitkan dengan dugaan penggunaan dana operasional untuk membeli pesawat pribadi. Pesawat tersebut kemudian di-branding dengan nama RDG Airlines dan keberadaannya disebut berada di luar negeri.


KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap GI, warga negara Singapura yang menjabat Presiden Direktur RDG Airlines. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pembelian private jet menggunakan dana operasional tersebut.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, DE, sebagai tersangka.


KPK menduga DE bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah.
Namun, Lukas Enembe tidak ditetapkan sebagai tersangka karena telah meninggal dunia pada 26 Desember 2023.


“Yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua,” ujar Budi.


Penyidik masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Salah satunya melalui pemeriksaan WT, penyedia jasa penukaran uang atau money changer di Jakarta.


Menurut Budi, pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua pada 4 November 2024.


Seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis penyidik dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum melakukan penahanan terhadap DE karena penyidik masih mendalami perkara tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit