KPK Masih Kaji Pemanggilan Ulang Nusron Wahid
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jadwal pemeriksaan ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Penyidik masih mengevaluasi langkah pemeriksaan agar penanganan perkara berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, rencana pemanggilan Nusron masih dibahas oleh tim penyidik.
“Ya, ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan,” kata Taufik, Senin (2/11/2026).
Ia menyebut, jadwal pemeriksaan baru akan disampaikan setelah tim penyidik mengajukan surat panggilan.
“Nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update,” ujarnya.
Taufik memastikan belum adanya pemanggilan ulang bukan karena kendala tertentu. KPK masih menyusun strategi pemeriksaan untuk memastikan seluruh aspek perkara dapat terungkap.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi merumuskan agar penanganan perkaranya tidak berlarut-larut. Jadi, sabar dahulu,” jelasnya.
Nusron sebelumnya dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi. Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi karena ia memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 15 Oktober, tetapi Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Menurut Taufik, perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut memiliki sejumlah klaster yang harus didalami. Karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada pemeriksaan satu atau dua saksi.
Seluruh rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara harus dibuktikan sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.
“Penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi. Seluruh konstruksi mesti dibuktikan. Tentunya nanti kita lihat kebutuhan penyidik untuk rencana berikutnya,” ungkap Taufik.
Nama Nusron ikut menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat HGB untuk kawasan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta lima pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Empat nama dari pihak swasta, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan tersebut turut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam pengusutan perkara ini.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



