Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Balpres Rp27,3 Miliar
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap empat penindakan terhadap barang impor bermasalah selama periode Agustus-September 2026. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Perairan Selat Malaka hingga pelabuhan dan kawasan berikat.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, dari empat penindakan tersebut, pihaknya mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Selain itu, petugas menyita 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
"Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 bal pakaian diduga bekas," kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kemasan dan penyusunan barang.
Pada salah satu kasus, beras dan garam dimuat dalam kontainer secara bersamaan. Penyusunan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan beras sebagai komoditas garam yang tidak termasuk barang dengan larangan atau pembatasan impor.
Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Rinciannya, 430 bal pakaian bekas atau balpres senilai Rp3,4 miliar yang diamankan di Perairan Selat Malaka, Sumatera Utara.
Kemudian, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar di Kawasan Berikat Bogor.
Sementara itu, sembilan kontainer balpres senilai Rp8,04 miliar turut ditindak di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Djaka.
Untuk proses penyidikan, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri dan Kejaksaan RI.
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





