TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Lokasi SIM Keliling Tangsel 30 November, Hadir di 2 Lokasi

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 30 November 2022 | 05:58 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

BINTARO - Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini di :

  • ITC BSD pukul 08.00-12.30
  • Plaza Bintaro pukul 08.00 - 12.30

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 24 Februari 2025
Berita Populer
02
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
06
10
Dana Pensiun Akan Dikelola Kemenkeu

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit