TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Unsur Pidana Bisa Diproses

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 29 September 2026 | 16:05 WIB
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Foto : Ist
Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Foto : Ist

JAKARTA – Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) memastikan kasus dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akan diusut secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum.


Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengatakan, pengusutan kasus tersebut masih berjalan. Saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mendalami berbagai temuan di lapas, termasuk dugaan transaksi dan fasilitas khusus bagi narapidana.


“Secara teknis tidak terlalu susah. Hanya kita mau melakukan dengan benar atau tidak. Nah, itu yang menjadi masalah,” kata Aris kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Menurut Aris, aspek teknis terkait hunian hingga dugaan adanya transaksi, termasuk temuan minuman keras, masih dalam proses pemeriksaan. Hasil investigasi nantinya akan disampaikan Kemenimipas.


“Mengenai teknis, bagaimana tentang hunian dan lain sebagainya, apakah ada transaksional di situ, adanya miras dan lain sebagainya, nanti akan diumumkan oleh pihak Kementerian Imipas,” ujarnya.


Aris menegaskan, sanksi terhadap pihak yang terbukti terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pejabat atau petugas yang sebelumnya dinonaktifkan juga masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksi lebih lanjut.


“Selanjutnya menunggu hasil penyelidikan. Nanti apakah punishment-nya dicopot, atau bahkan lebih,” katanya.
Dia menambahkan, apabila ditemukan tindak pidana, proses hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif.


“Kalau ada tindak pidana, kita usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot harus juga ada proses pidananya. Harus benar-benar objektif, transparan, dan komprehensif,” tegas Aris.


Aris menyebut, hasil investigasi ditargetkan diumumkan pada akhir pekan ini. Tenggat tersebut mengacu pada arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.


“Pak Menteri Imipas meminta waktu satu minggu. Jadi kemungkinan akhir minggu ini untuk kasus yang di Cibinong,” ujarnya.


Menteri Imipas Beri Waktu Sepekan
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta jajarannya segera menyelesaikan investigasi terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.


Hal itu disampaikan Agus saat melakukan inspeksi mendadak bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto pada Jumat (25/9/2026).


Dalam sidak tersebut, Agus menanyakan langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengenai target penyelesaian investigasi.


“Pak Dirjen kapan target waktunya pemeriksaan, investigasi ini?” tanya Agus.


“Tiga hari, Ndan (Komandan),” jawab Mashudi.


Agus kemudian memberikan batas waktu lebih panjang agar seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.


“Oke, seminggu ya paling lama,” kata Agus.


Agus juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan Ombudsman terkait temuan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan internal dengan temuan lembaga pengawas.
“Kalau perlu dari Ombudsman diundang saja, komunikasi di sini,” ujarnya.


Agus dan Aris sebelumnya mendatangi Lapas Cibinong untuk mengecek sejumlah fasilitas, termasuk rumah dinas pegawai yang diduga digunakan sebagai hunian dengan fasilitas khusus bagi narapidana.


Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan mengenai dugaan keberadaan fasilitas hunian tidak semestinya di dalam lingkungan Lapas Cibinong. Pemerintah kini masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit