TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkab Lebak Masukan Alokasi DBH Rp41 Miliar Dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026

Reporter: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Ilustrasi Dana Bagi Hasil.(Istimewa)
Ilustrasi Dana Bagi Hasil.(Istimewa)

LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memasukan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp41.141.397.000 yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat masuk dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2026.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengatakan, alokasi DBH berdasarkan rincian Transfer ke Daerah (TKD) 2026 telah menjadi bagian dalam pembahasan Perubahan APBD. “Alokasi DBH yang bersumber dari pendapatan transfer pusat sebagaimana ketentuan Rincian TKD 2026 sudah masuk pada pembahasan Perubahan APBD dengan nilai Rp41.141.397.000,” kata Halson kepada wartawan di Lebak, Jumat (2/10/2026).

 

Dengan demikian, alokasi DBH dalam Perubahan APBD 2026 tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan dibandingkan APBD murni.

 

Halson juga menyampaikan, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tertanggal 29 September 2026, alokasi DBH untuk Kabupaten Lebak TA 2027 mengalami penurunan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

 

“DBH TA 2027 yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat melalui Surat DJPK tanggal 29 September 2026 mengalami penurunan dari alokasi sebelumnya TA 2026 sebesar Rp2.211.206.000,” terangnya.

 

Penurunan tersebut berasal dari dua kelompok DBH, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Penurunan alokasi transfer pusat menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kapasitas fiskal. 

 

Sebelumnya, Pemkab Lebak juga menyebut ketergantungan terhadap transfer pusat masih cukup tinggi sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu upaya memperkuat ruang fiskal daerah. Pembahasan anggaran daerah tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Lebak.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit