Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ketenagakerjaan Bergerak ke Arah Penguatan Perlindungan dan Kompetensi Pekerja
JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian melalui perluasan perlindungan pekerja, peningkatan kompetensi, kebijakan pengupahan, penciptaan kesempatan kerja, serta penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Garuda Institute, Bahtiar Sebayang menilai, berbagai kebijakan yang telah dijalankan selama dua tahun pemerintahan Prabowo menunjukkan arah penguatan ekosistem ketenagakerjaan. “Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, ada sejumlah fondasi penting yang sudah dibangun. Bukan hanya terkait upah, tetapi juga perlindungan pekerja, peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja dan penguatan jaminan sosial,” ujar Bahtiar di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Bahtiar, salah satu indikator yang dapat dilihat adalah kebijakan pengupahan. Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kebijakan pengupahan ini untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Jadi reformasi formula pengupahan juga penting agar kenaikan upah berjalan seiring dengan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan,” katanya.
Bahtiar mengatakan, gambaran ketenagakerjaan juga dapat dilihat dari perkembangan jumlah penduduk yang bekerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Mei 2026 jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, sementara penduduk yang bekerja sebanyak 148,19 juta orang, meningkat 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026.
Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada pada level 4,65 persen, turun 0,03 persen poin dibandingkan Februari 2026. Rata-rata upah buruh pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp3,39 juta per bulan.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar kerja Indonesia tetap bergerak. Ini tentu belum berarti seluruh persoalan ketenagakerjaan selesai, tetapi menjadi salah satu indikator bahwa pasar kerja memiliki daya tahan di tengah dinamika ekonomi global,” ujar Bahtiar.
Menurut dia, tantangan berikutnya bukan sekadar menciptakan pekerjaan, tetapi memastikan pekerjaan yang tercipta semakin produktif, layak, terlindungi dan mampu memberikan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Perlindungan PRT Menjadi Tonggak Penting
Bahtiar juga mengapresiasi lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi perlindungan PRT, termasuk mengenai hubungan kerja, hak atas upah, waktu kerja, cuti, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial, termasuk mekanisme pembinaan dan pengawasan, dan lain sebagainya.
“Ini merupakan salah satu terobosan penting karena perlindungan PRT sudah menjadi kebutuhan yang cukup lama. Sekarang tantangannya adalah memastikan undang-undang tersebut benar-benar hadir dalam praktik dan aturan turunannya dapat berjalan efektif,” katanya.
Bahtiar menilai implementasi UU PRT harus menjadi agenda bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi kerja, organisasi pekerja dan masyarakat sipil agar perlindungan tidak berhenti pada norma hukum.
Ratifikasi ILO 188 Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Selain perlindungan PRT, Bahtiar menyoroti lahirnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Convention Concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi ILO 188).
Menurut Bahtiar, ratifikasi ILO 188 merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan Indonesia, terutama karena sektor tersebut memiliki karakter pekerjaan berisiko tinggi dan sering berlangsung jauh dari pengawasan langsung. “Kehadiran ILO 188 dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam melindungi pekerja perikanan Indonesia. Ini yang saya kira sudah lama ditunggu bagi pekerja yang ada di kapal-kapal perikanan,” ujarnya.
Ia mengatakan perlindungan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam hubungan kerja yang lebih formal dan terdokumentasi, keselamatan kerja, akses kesehatan, standar akomodasi kapal, dan tak kalah pentingnya soal mekanisme pengaduan dan pengawasan.
Tantangan PHK dan Transformasi Dunia Kerja
Meski terdapat sejumlah indikator positif, Bahtiar mengingatkan pemerintah tidak boleh mengabaikan tantangan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan struktur industri dan percepatan digitalisasi.
Data sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menunjukkan bahwa sepanjang Januari-Agustus 2026 terdapat 53.490 pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP. Angka tersebut merupakan data pekerja yang tercatat dalam sistem dan bukan keseluruhan jumlah PHK di Indonesia. “Ini menunjukkan bahwa penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan dengan kebijakan mempertahankan pekerjaan yang sudah ada. Transformasi industri jangan hanya dilihat dari sisi efisiensi, tetapi juga harus memperhatikan transisi pekerja,” jelasnya.
Menurut Bahtiar, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus terus diperkuat sebagai bantalan sosial sekaligus jembatan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat kembali memasuki pasar kerja.
Penguatan SDM Menghadapi Ekonomi Baru
Bahtiar menilai salah satu aspek yang paling menentukan dalam agenda ketenagakerjaan ke depan adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Pemerintah telah mengembangkan program magang dan pelatihan vokasi sebagai jembatan antara dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Pada 2026, program Magang Nasional menyediakan kuota 150 ribu peserta, sementara pelatihan vokasi diarahkan menjangkau 300 ribu orang.
Menurutnya, pendekatan link and match antara pendidikan, pelatihan dan kebutuhan industri harus diperkuat. “Ke depan, ukuran keberhasilan program vokasi jangan hanya berapa orang yang dilatih, tetapi berapa banyak yang kemudian terserap bekerja, naik produktivitasnya, dan sebagainya,” katanya.
Optimistisme Menghadapi 2027
Bahtiar melihat prospek ketenagakerjaan pada 2027 cukup terbuka, terutama dengan rencana pemerintah melanjutkan dan memperluas sejumlah program.
Pemerintah telah menyampaikan rencana melanjutkan program magang Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta dan program vokasi untuk 300 ribu orang pada 2027. Pemerintah juga merencanakan perluasan fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta ke seluruh sektor, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
“Ini memberikan sinyal bahwa kebijakan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga peningkatan daya saing dan daya beli pekerja,” kata Bahtiar.
Ketenagakerjaan Bagian dari Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Bahtiar menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut dia, target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi hanya dapat dicapai apabila peningkatan investasi dan produktivitas diikuti dengan penciptaan lapangan kerja yang luas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Pertumbuhan ekonomi harus diterjemahkan menjadi kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan. Jangan sampai ekonomi tumbuh, tetapi kualitas pekerjaan dan produktivitas pekerja tertinggal,” ujarnya.
Ia juga menilai hilirisasi dan industrialisasi harus menjadi mesin baru penciptaan pekerjaan berkualitas. Investasi yang masuk perlu memiliki keterkaitan kuat dengan ekonomi domestik sehingga menciptakan rantai pasok, transfer teknologi, peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
“Optimisme kita ke depan harus dibangun dari kemampuan Indonesia menciptakan pekerjaan yang produktif, kompetitif dan terlindungi. Kalau investasi, industrialisasi, pendidikan vokasi dan perlindungan pekerja berjalan dalam satu ekosistem, maka bonus demografi Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,” katanya.
“Dua tahun pertama dapat menjadi fondasi. Tantangan pada tahun ketiga dan seterusnya adalah memastikan fondasi tersebut menghasilkan lebih banyak pekerjaan berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Di titik itu, optimisme terhadap masa depan ketenagakerjaan Indonesia memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu




