TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Lapas Mewah Cibinong Dibangun dari Dana Napi, 13 Bangunan Tak Tercatat Aset Negara

Reporter & Editor : AY
Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers. Foto : Ist
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Tabir klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai terungkap. Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan sejumlah bangunan di luar area utama lapas dibangun sejak 2023 menggunakan dana swadaya warga binaan.


Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, investigasi dilakukan setelah temuan Ombudsman terkait fasilitas di Lapas Cibinong viral di media sosial.


Tim kemudian menelusuri seluruh bangunan yang berada di luar area utama lapas. Hasilnya, ditemukan 21 bangunan. Namun, hanya delapan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai aset negara.


“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan untuk rumah pegawai,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).


Dari 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara, dua berada di bagian belakang menghadap aliran sungai. Kemudian, delapan bangunan berpagar hitam yang menjadi klaster, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.


Sementara itu, delapan bangunan yang tercatat sebagai aset negara antara lain rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi untuk warga binaan yang menjalani proses asimilasi, serta tiga kontainer.


“Jadi, ada delapan,” ujar Rudi.
Bangunan-bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Namun, renovasi maupun perabotan di dalam bangunan disebut tidak menggunakan anggaran negara.


“Sehingga tidak dapat dicatatkan,” katanya.


Barang Dipindahkan Usai Sidak Ombudsman


Investigasi Kemenimipas juga menemukan adanya upaya memindahkan sejumlah barang dari klaster tersebut setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.


Barang-barang tersebut dipindahkan pada malam hari setelah pemeriksaan dilakukan. Sebagian berhasil ditemukan kembali, sedangkan lainnya telah dibawa keluar dari lokasi.


“Sebagian ada yang berhasil kita temukan, sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi,” ungkap Rudi.


Pemindahan barang itu berlangsung sebelum Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Saat menteri datang, sejumlah barang yang sebelumnya berada di klaster tersebut sudah tidak ada di tempat.


Miras Disebut Milik Warga Binaan
Kemenimipas juga mengungkap hasil investigasi terkait temuan tiga botol wiski dan satu botol bir di salah satu bangunan klaster.


Sebelumnya, minuman keras tersebut disebut milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono.


Namun, hasil pemeriksaan Kemenimipas menyimpulkan minuman tersebut merupakan milik warga binaan yang menempati bangunan tersebut, Jimmy Masrin.


Kesimpulan itu diperoleh setelah tim memeriksa sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas.


“Yang terlihat di dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi, barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin,” kata Rudi.


Kasus klaster mewah Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.


Atas kasus tersebut, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai Lapas Cibinong. Satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.


Rudi mengatakan, pegawai yang diberhentikan adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.


“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” tegasnya.


Para pegawai tersebut dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut memuat sejumlah larangan bagi PNS, di antaranya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.


Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai PNS.


Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus klaster mewah Lapas Cibinong mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya dengan sanksi administratif.


“Harus diselesaikan secara hukum pidana, tidak cukup hanya penyelesaian administratif saja,” tegas Fickar.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit