TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Usai Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Evaluasi Sistem Perlindungan Sekolah ICM

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

SERPONG UTARA – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Sekolah ICM mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik di sekolah tersebut, meski oknum guru berinisial NAA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Fadhli, mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana sistem pengawasan dan perlindungan anak berjalan di lingkungan pendidikan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di bilangan Serpong Utara, Selasa (6/10).

 

Selain evaluasi terhadap sistem perlindungan siswa, Fadhli juga meminta proses hukum terhadap tersangka NAA dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan NAA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

 

“Kami mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran penyidik yang telah menangani perkara ini hingga Terlapor berinisial NAA ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan. Namun demikian, penetapan tersangka dan penahanan harus segera diikuti dengan penyelesaian penyidikan yang profesional, menyeluruh, dan tanpa penundaan yang tidak beralasan,” ujarnya.

 

Menurut Fadhli, apabila seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, berkas perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diproses di pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Di luar proses pidana, Fadhli menilai aspek tanggung jawab institusional sekolah juga perlu diperhatikan. Menurutnya, dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan tidak hanya perlu dilihat dari hubungan antara tersangka dan korban, tetapi juga dari sisi sistem perlindungan yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

 

“Kami meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta instansi perlindungan anak terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap ICM,” katanya.

 

Evaluasi yang didorong pihak korban antara lain mencakup efektivitas pengawasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, mekanisme pengaduan yang aman dan ramah anak, deteksi dini terhadap perilaku yang melampaui batas profesional guru dan peserta didik, hingga mekanisme penanganan apabila terdapat laporan atau indikasi kekerasan.

 

Selain itu, evaluasi diharapkan mencakup perlindungan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban. Fadhli juga meminta kemungkinan adanya kelemahan dalam tata kelola maupun pengawasan turut diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

 

Namun, ia menegaskan dorongan untuk menelusuri kemungkinan adanya perkara lain di lingkungan ICM bukan berarti menyatakan telah terjadi kasus serupa sebelumnya.

 

“Permintaan ini bukan tuduhan bahwa telah terbukti terdapat Korban atau tindak pidana lain di ICM, melainkan dorongan agar kemungkinan tersebut diperiksa secara objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

 

Untuk itu, pihaknya juga meminta tersedia kanal pengaduan yang aman, rahasia, independen, dan ramah anak. Kanal tersebut diharapkan dapat digunakan peserta didik, mantan peserta didik, orang tua, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

 

Fadhli turut mendorong ICM tetap kooperatif dalam proses hukum, termasuk menjaga dokumen, rekaman, komunikasi, dan informasi yang berkaitan dengan perkara agar dapat diberikan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.

 

Menurutnya, perlindungan terhadap korban dan saksi juga harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Korban, kata dia, perlu tetap mendapatkan hak pendidikan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan tanpa tekanan maupun perlakuan yang dapat menimbulkan dampak lanjutan.

 

Fadhli mengatakan, proses hukum dan pembenahan sistem perlindungan anak perlu berjalan beriringan. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga menjadi bahan perbaikan terhadap mekanisme perlindungan peserta didik.

 

Atas hal itu, Fadhli mewakili pihak korban menuntut empat tindakan yang perlu dijalankan oleh ICM sesegera mungkin.

 

"Pertama, yakni kooperatif penuh dalam pengungkapan fakta serta menjaga seluruh dokumen, rekaman, komunikasi, dan informasi relevan agar dapat diberikan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum. Tidak boleh ada penghilangan, perubahan, penyembunyian, atau penghancuran bukti dalam bentuk apa pun," paparnya.

 

Kemudian, ia juga menuntut agar ICM segera mengevaluasi sistem pengawasan, pengaduan, dan perlindungan peserta didik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya laporan atau indikasi serupa sebelumnya melalui mekanisme yang independen dan dapat diawasi.

 

"Lalu menjamin hak pendidikan, perlindungan, dan pemulihan korban serta mencegah intimidasi, tekanan, victim blaming, pembungkaman, dan reviktimisasi. Korban tidak boleh dipaksa berhadapan dengan terduga pelaku atau ditempatkan dalam situasi yang mengancam keselamatan dan kondisi psikologisnya," imbuhnya.

 

Serta, memperbaiki sistem perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk batas relasi profesional guru–murid, deteksi dini, mekanisme pengaduan ramah anak, kewajiban pelaporan, dan respons cepat terhadap setiap indikasi kekerasan.


“Perkara ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan ‘Siapa Pelakunya?’ Evaluasi juga harus menjawab bagaimana dugaan kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan pendidikan, apakah sistem perlindungan anak telah bekerja, apakah pernah ada indikasi atau peristiwa serupa, siapa yang mengetahui, siapa yang lalai bertindak, dan siapa yang bertanggung jawab mencegah pengulangan,” tandasnya.

 

Sementara itu melalui pernyataan resminya, ICM sebelumnya telah menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan. Sekolah juga menyampaikan bahwa NAA telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026 dan tidak lagi memiliki akses kepada siswa maupun lingkungan sekolah.

 

ICM juga menyatakan telah menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa terdampak dan keluarganya. Sekolah menyebut sejumlah pembenahan tengah dilakukan, mulai dari memperketat proses rekrutmen dan pemeriksaan rekam jejak guru dan pegawai, memperkuat aturan interaksi antara guru dan siswa, hingga meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah dan asrama.

 

ICM juga menyatakan mengoperasikan 394 CCTV di area bersama sekolah dan asrama. Selain itu, sekolah berencana memperkuat kanal pengaduan, meningkatkan edukasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan, serta melakukan evaluasi sistem perlindungan siswa dengan melibatkan orang tua dan instansi terkait.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit