TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Permohonan Denny Indrayana Cs Tak Dapat Diterima

Reporter & Editor : AY
Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:29 WIB
Sidang di MK. Foto : Ist
Sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima.


Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).


Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi pihak Termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Sementara eksepsi lainnya ditolak.


“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.


“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.


Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.


Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA. Namun, persoalan tersebut tidak mengubah putusan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.


Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Sementara itu, Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.


Sidang gugatan ini telah bergulir sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan serta petitum yang menjadi dasar gugatan.


Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan persyaratan pencalonan karena dinilai tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan.


Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri.


Dengan putusan MK tersebut, permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit