Serang Sopir Taksi Online di Pamulang, Pelaku Terancam Bui 20 Tahun
PAMULANG — AF (21), tersangka pembegalan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tersangka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur mobil Toyota Calya miliknya.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Senin (5/10/2026) dini hari. Peristiwa itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berlaku dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan pasal tersebut.
Dalam kejadian itu, korban berinisial AA mengalami luka di bagian kepala dan tangan setelah diduga dicekik dan diserang menggunakan senjata tajam. Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AF pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Tersangka diringkus di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berawal dari Pesanan Taksi Online
Peristiwa tersebut bermula ketika AA menerima pesanan untuk menjemput dan mengantar AF dari kawasan Ciledug menuju Pamulang. Perjalanan itu menggunakan metode pembayaran tunai.
Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat perselisihan yang diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian lokasi tujuan atau titik pemberhentian yang diminta penumpang.
Saat tiba di Jalan Alam Segar I, AF turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang. Ia meninggalkan tas sebagai jaminan sebelum kembali masuk ke kendaraan korban.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. AF diduga mencekik dan menusuk AA menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka dan tidak berdaya.
Korban selanjutnya ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil. Setelah itu, tersangka membawa kabur kendaraan milik AA.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan serta mengalami kondisi lemah. Selanjutnya terduga pelaku menendang korban hingga keluar dari kendaraan," kata Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, Jumat (9/10/2026).
Dalam kondisi terluka, AA berusaha mencari pertolongan warga di sekitar lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menghubungi kepolisian.
Polisi Telusuri Pisau yang Ditemukan di TKP
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sebilah pisau di sekitar lokasi. Senjata tajam itu diduga berkaitan dengan penyerangan terhadap korban.
"Dalam pelaksanaan pengecekan TKP, ditemukan satu bilah pisau di sekitar lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Galuh.
Polisi juga meminta keterangan AA untuk mengungkap rangkaian kejadian. Berdasarkan keterangan awal korban, tersangka diduga sempat mengambil atau mendapatkan senjata tajam di sekitar lokasi sebelum melakukan penyerangan.
Pisau tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami asal-usul serta keterkaitan senjata tajam itu dengan aksi kekerasan yang dialami korban.
"Barang berupa pisau tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan kejadian," tambah Galuh.
Kesehatan | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



