TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tak Ada Ampun!

Reporter & Editor : AY
Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:16 WIB
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto : Ist
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto : Ist

JAKARTA — Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak geram setelah rumah dinas prajurit di Cijantung, Jakarta Timur, diduga dijadikan markas judi online (judol). Ia menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.


“Sangat memalukan buat kami,” tegas Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).


Dalam kasus ini, seorang perwira menengah berinisial Letkol Infanteri A, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.


A diduga menyewakan rumah dinas yang berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, kepada warga sipil. Rumah tersebut kemudian diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian daring.
“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” ujar Maruli.


Ia memastikan, proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran, tanpa memandang status maupun jabatan pelakunya.
“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegasnya.


Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol A telah ditahan. Namun, penyidik masih mendalami pengetahuan dan kemungkinan keterlibatannya dalam aktivitas judi online di rumah dinas tersebut.


“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas, Jumat (9/10/2026).


Menurut Nas, pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan apakah A mengetahui aktivitas perjudian yang diduga beroperasi di lokasi itu. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan peran maupun tingkat keterlibatannya.
“Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya,” ujarnya.


Warga Curiga, 11 Orang Diamankan
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah dinas di KPAD, Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2026).


Sekitar pukul 07.30 WIB, aparat mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian memeriksa rumah tersebut dan menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.


Penggerebekan itu juga terekam dalam video yang beredar di media sosial. Rekaman memperlihatkan sejumlah ruangan dipenuhi perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, petugas mengamankan 11 warga sipil yang diduga bertugas sebagai operator. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.


“Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny.


Dari lokasi, petugas turut menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Rumah dinas itu kemudian dipasangi garis polisi, sedangkan aliran listrik dipadamkan untuk mendukung proses pengamanan dan pemeriksaan.


Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas milik institusi digunakan untuk kegiatan ilegal. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan rumah dinas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan penghuninya.


Pemeriksaan terhadap Letkol A dan 11 warga sipil itu diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing dalam dugaan operasional perjudian daring tersebut. Hingga Jumat (9/10/2026), Pomdam Jaya masih mendalami kasus ini.


Transaksi Judol Tembus Rp22 Triliun
Kasus dugaan markas judi online di rumah dinas TNI kembali menyoroti besarnya perputaran uang dari praktik perjudian daring di Indonesia.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi terkait judi online selama semester I 2026 mencapai Rp22 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan total perputaran uang sepanjang 2025 yang mencapai Rp286 triliun.


Dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga merembet ke kehidupan sosial dan keluarga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencatat judi online sebagai salah satu alasan dalam ribuan kasus perceraian di Indonesia.


Ancaman serupa juga menjangkau anak-anak. Pada Mei lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Sekitar 80 ribu di antaranya bahkan berusia di bawah 10 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit