TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPRD Kota Serang Siapkan Tiga Raperda, Edi Santoso: Judi Online hingga Rokok Elektrik Jadi Perhatian

Reporter: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:30 WIB
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Kamis (8/10/2026) dengan pembahasan penetapan Propemperda 2027.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Kamis (8/10/2026) dengan pembahasan penetapan Propemperda 2027.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - DPRD Kota Serang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan. Ketiga raperda itu yakni, revisi Raperda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), revisi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Raperda tentang Kesehatan Hewan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edi Irianto, saat membacakan penetapan tiga Propemperda 2027 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Kamis (8/10/2026).

 

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso menjelaskan, penyusunan dan revisi raperda merupakan langkah untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan persoalan sosial dan kebutuhan masyarakat Kota Serang. Menurutnya, salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah revisi Perda Pekat. Pasalnya, perkembangan teknologi digital telah memunculkan berbagai persoalan sosial baru yang belum terakomodasi dalam peraturan daerah sebelumnya. “Pertama Perda Pekat, kedua Kawasan Tanpa Rokok, dan yang ketiga Perda untuk Kesehatan Hewan. Jadi ada tiga,” ujar Edi Santoso, usai rapat paripurna.

 

Dalam Raperda tentang Pekat, dikatakan Edi, terdapat dua jenis pekat yang menjadi sorotan, yakni judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol). Revisi Perda Pekat diperlukan karena bentuk-bentuk penyakit masyarakat terus berkembang, terutama yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.

 

Ia menilai regulasi sebelumnya belum secara khusus mengantisipasi fenomena perjudian daring maupun berbagai persoalan yang muncul akibat layanan pinjaman online.  “Pekat ini kan sekarang namanya penyakit masyarakat banyaknya di online. Sementara di perda yang lama itu belum ada. Belum ada zamannya judi online, pinjaman online, yang serba online. Jadi nanti dituangkan di situ juga,” jelasnya.

 

Melalui revisi tersebut, DPRD Kota Serang berupaya memperluas cakupan pengaturan agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Revisi Perda KTR Bakal Mengatur Rokok Elektrik

 

Selain Perda Pekat, Bapemperda DPRD Kota Serang juga memberikan perhatian terhadap revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Edi mengungkapkan, regulasi KTR yang berlaku perlu diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan penggunaan rokok elektrik atau vape yang sebelumnya belum diatur secara memadai. Menurutnya, penguatan aturan kawasan tanpa rokok juga diarahkan pada lingkungan pendidikan, fasilitas publik, hingga lingkungan perkantoran pemerintahan. “Rokok elektrik juga masuk, karena yang lama itu kan enggak ada,” katanya.
 

Ia menegaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok harus dilakukan secara konsisten, termasuk di lingkungan lembaga legislatif. Ketika ditanya mengenai penerapan kawasan tanpa rokok di Gedung DPRD Kota Serang, Edi menyatakan bahwa ketentuan tersebut juga akan berlaku di lingkungan DPRD. “Di ruang DPRD juga sama,” tegasnya.

 

Pengawasan dan Penegakan Perda Akan Diperkuat

 

Edi juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan Perda KTR. Hal tersebut menjadi perhatian mengingat pelaksanaan regulasi sebelumnya dinilai masih memerlukan peningkatan efektivitas. Ia menyampaikan bahwa revisi Perda nantinya tidak hanya berfokus pada pembaruan materi pengaturan, tetapi juga penguatan pelaksanaan aturan di lapangan. “Iya, makanya nanti kita perkuat di yang nanti direvisi ini,” ujarnya.

 

Menurutnya, konsistensi penerapan aturan merupakan faktor penting agar Perda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Edi bahkan menekankan pentingnya keteladanan dari para pembuat kebijakan dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan. “Biar mencontohkan, masa kita yang buat Perdanya nanti merokok di ruang DPRD,” ungkapnya.

 

Ditargetkan Tahun 2027, Pembahasan Melalui Panitia Khusus

 

Terkait waktu pelaksanaan, Edi menyebutkan bahwa agenda pembahasan regulasi tersebut ditargetkan berlangsung pada tahun depan atau 2027. Ia menjelaskan, setelah melalui tahapan penetapan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang. “Tahun depan. Habis dari paripurna kan nanti setelah disahkan menjadi Propemperda, nanti biasanya kita bentuk Pansus. Nanti kita pansuskan,” jelasnya.

 

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Serang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan persoalan masyarakat, terutama dalam penanganan penyakit masyarakat, perlindungan kesehatan publik, dan pengaturan kesehatan hewan.

 

Ketiga Raperda itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum daerah agar kebijakan pemerintah dapat dijalankan secara lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Serang.(*)

Epaper
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit