Pelaku UMKM Di Tangsel Urus Sertifikasi Halal Tanpa Biaya
CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) buka layanan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengajak pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut. Selain membantu memenuhi ketentuan yang berlaku, kepemilikan sertifikat halal juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
"Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar, Senin (12/10).
Fasilitasi ini disediakan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Tangsel dengan sasaran produk makanan dan minuman. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan sertifikasi tanpa dipungut biaya. Namun, jumlah peserta yang dapat mengikuti program tersebut terbatas.
Pilar mengatakan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, kelengkapan legalitas, serta kepercayaan konsumen agar mampu bersaing dan memperluas jangkauan pemasaran.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal di tengah persaingan pasar.
“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata dia.
Adapun persyaratan untuk mengikuti program ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang masih aktif dan berlokasi di wilayah Tangsel, serta produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.
Pelaku UMKM yang berminat dapat mendaftarkan produknya melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Karena kuota terbatas, calon peserta diimbau segera melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal sehingga produk lokal lebih dipercaya konsumen dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




