Tangerang Raih Jamsostek Award 2026
TANGERANG - Kabupaten Tangerang meraih Jamsostek Award 2026 atas kontribusinya dalam memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), khususnya bagi pekerja rentan.
Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, setelah mengikuti wawancara dan memaparkan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang, di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Bupati Maesyal menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung program UCJ.
“Alhamdulillah, hari ini bersama beberapa kepala OPD, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan, kita mendapatkan apresiasi dari tim penilai Jamsostek Award 2026,” ujar Maesyal.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas dukungan pemerintah daerah serta berbagai inovasi dalam memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan.
Tim penilai menilai Kabupaten Tangerang mampu menghadirkan terobosan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang berisiko mengalami kecelakaan kerja.
Maesyal menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan UCJ, terutama bagi kelompok pekerja rentan seperti nelayan, petugas kebersihan atau pesapon, petani, pedagang kecil, tukang ojek, dan pekerja informal lainnya.
“Pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja rentan. Setiap tahun, kami akan mengalokasikan anggaran untuk menjamin perlindungan mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pemkab Tangerang juga akan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perangkat daerah, pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat didorong turut memastikan para pekerja memperoleh perlindungan yang memadai.
Maesyal menambahkan, upaya tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama terkait perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Ini tugas bersama. Pemerintah daerah hadir untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




