KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron soal Suap HGB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap pengurusan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat undangan pemeriksaan agar Nusron dapat menyesuaikan jadwal kegiatannya.
“Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk mendukung penuntasan perkara tersebut.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan agenda pemeriksaan berbenturan dengan kegiatan kementerian.
Ketidakhadiran itu mendapat sorotan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menilai Nusron semestinya bisa mengatur jadwal karena surat undangan pemeriksaan telah dikirimkan sepekan sebelumnya.
“Kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).
Setyo pun berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya, mengingat sebelumnya ia menyatakan siap membantu KPK mengusut perkara tersebut.
Pada 18 September 2026, Nusron menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.
Ia juga berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan dan memperkuat pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN. Nusron memastikan proses hukum tidak mengganggu pelayanan kementerian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SMC. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 September 2026, setelah KPK mengungkap kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




