TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Disanksi Nonpalu Setahun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada MNH, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. MNH dijatuhi hukuman nonpalu selama satu tahun karena terbukti menikah siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah.


Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Senin (12/10/2026). Selama menjalani hukuman di PT TUN Makassar, MNH tidak akan menerima tunjangan jabatan hakim.


“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar,” kata Ketua MKH Suradi, dikutip dari situs resmi KY, Selasa (13/10/2026).


MKH menyatakan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.


Selain itu, MNH dinyatakan melanggar kode etik hakim, khususnya terkait integritas, penghormatan terhadap harga diri, dan kedisiplinan. Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


“Terbukti melanggar ketentuan berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.


Menikah Siri Sejak 2022
Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022, sekitar enam bulan setelah dirinya dimutasi ke PTUN Serang. Pernikahan itu dilakukan tanpa izin pejabat berwenang maupun persetujuan DA, istri sahnya.


Fakta tersebut bermula ketika DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, meski awalnya tidak mengungkapkan identitas perempuan tersebut.


Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. Sementara dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam anak.


DA tercatat tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024.

Langkah itu dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.
Pencabutan laporan tersebut didasari pertimbangan DA terhadap kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.


Persidangan juga mengungkap bahwa MNH sempat mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, pengajuan itu kemudian dicabut dengan alasan keputusan tersebut diambil saat dirinya terbawa emosi.


Dalam pembelaannya, MNH mengakui telah melakukan pelanggaran etik. Meski demikian, MKH tetap menyatakan perbuatannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.


Sidang MKH atas usulan MA itu dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Adapun anggota KY yang turut menjadi anggota majelis adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit