Melanggar Jam Operasional, Delapan Truk Pengangkut Tanah Diamankan Dishub Lebak
LEBAK - Sebanyak delapan unit truk pengangkut tanah yang melanggar ketentuan jam operasional, Selasa (13/10/2026) diamankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak. Dari delapan truk yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut, empat unit diamankan di Kantor Dishub Kabupaten Lebak, sedangkan empat unit lainnya dibawa ke Pos Polisi Malangnengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Abdul Razak mengatakan, operasi gabungan ini bekerja sama dengan Satlantas Polres Lebak dan berhasil mengamankan delapan truk yang melanggar peraturan jam operasional.
Menurut Razak, penindakan dilakukan karena pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan tanah masih berulang, meskipun pemerintah daerah telah memberikan peringatan dan pemberitahuan sebelumnya. “Penertiban tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada sopir, melainkan juga menjadi pengingat bagi para pengusaha galian tanah agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Razak.
Dia mengatakan, para pengusaha galian tanah seharusnya memahami Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan truk.
“Seharusnya para pengusaha galian yang tahu dan wajib mengetahui Perbup 36. Jadi kita sama-sama dengan pemerintah daerah, teman-teman para pengusaha yang mencari nafkah di Kabupaten Lebak harus menaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Seluruh truk yang terjaring dalam operasi tersebut dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lebak. Sementara itu, salah satu sopir truk yang terjaring, Ari mengaku, tetap menjalankan kendaraan karena mendapat perintah dari pihak galian tanah tempatnya bekerja. “Katanya keluar saja lewat jalan tol Rangkasbitung,” katanya.
Ari mengaku mengetahui adanya pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah. Namun, ia mengatakan tidak berani menolak instruksi dari tempatnya bekerja. “Kalau tidak disuruh keluar, saya juga enggak berani keluar. Akhirnya diberhentikan juga di Narimbang,” ucapnya.
Ia menambahkan, tanah yang diangkut truk tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kapuk-Kamal.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 jam yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu




