TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Melanggar Jam Operasional, Delapan Truk Pengangkut Tanah Diamankan Dishub Lebak

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26 WIB
Truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional diamankan Dishub Lebak, Selasa (13/10/2026).(Istimewa)
Truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional diamankan Dishub Lebak, Selasa (13/10/2026).(Istimewa)

LEBAK - Sebanyak delapan unit truk pengangkut tanah yang melanggar ketentuan jam operasional, Selasa (13/10/2026) diamankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak. Dari delapan truk yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut, empat unit diamankan di Kantor Dishub Kabupaten Lebak, sedangkan empat unit lainnya dibawa ke Pos Polisi Malangnengah.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Abdul Razak mengatakan, operasi gabungan ini  bekerja sama dengan Satlantas Polres Lebak dan berhasil mengamankan delapan truk yang melanggar peraturan jam operasional.

 

Menurut Razak, penindakan dilakukan karena pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan tanah masih berulang, meskipun pemerintah daerah telah memberikan peringatan dan pemberitahuan sebelumnya. “Penertiban tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada sopir, melainkan juga menjadi pengingat bagi para pengusaha galian tanah agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Razak.

 

Dia mengatakan, para pengusaha galian tanah seharusnya memahami Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan truk.

 

“Seharusnya para pengusaha galian yang tahu dan wajib mengetahui Perbup 36. Jadi kita sama-sama dengan pemerintah daerah, teman-teman para pengusaha yang mencari nafkah di Kabupaten Lebak harus menaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Seluruh truk yang terjaring dalam operasi tersebut dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lebak. Sementara itu, salah satu sopir truk yang terjaring, Ari mengaku, tetap menjalankan kendaraan karena mendapat perintah dari pihak galian tanah tempatnya bekerja. “Katanya keluar saja lewat jalan tol Rangkasbitung,” katanya.

 

Ari mengaku mengetahui adanya pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah. Namun, ia mengatakan tidak berani menolak instruksi dari tempatnya bekerja. “Kalau tidak disuruh keluar, saya juga enggak berani keluar. Akhirnya diberhentikan juga di Narimbang,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, tanah yang diangkut truk tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kapuk-Kamal.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit