14 Kepala Daerah Terjerat KPK, Siapa Berikutnya?
JAKARTA - Sepanjang 2026, sebanyak 14 kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya beragam, mulai dari dugaan pemerasan, suap proyek, pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli jabatan. Rentetan penangkapan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa berikutnya?
Nama terbaru dalam daftar tersebut adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Ia terjaring OTT KPK pada Kamis (15/10/2026) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa. Selain itu, muncul dugaan pemberian uang kepada oknum BPK berkaitan dengan audit.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, mulai dari bupati, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten dan BPK, hingga pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penangkapan Hamenang sekaligus menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah kepala daerah terbanyak dalam daftar tersebut. Total enam kepala daerah dari provinsi ini terseret perkara dugaan korupsi.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, yang ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Berikutnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Pada 13 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Daftar itu berlanjut dengan penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada 9 Juli 2026 dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyusul pada 28 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan proyek infrastruktur dan lelang jabatan. Hamenang menjadi nama keenam.
Jawa Timur menyumbang dua kepala daerah, yakni Wali Kota Madiun Maidi yang diamankan pada 19 Januari 2026 dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap pada 10 April 2026.
Di luar Jawa, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, pada 9 Maret 2026. Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, menyusul pada 8 Juni 2026.
Selanjutnya, Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, terjaring OTT pada 30 Juni 2026. Dua hari kemudian, KPK menangkap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, bersama sejumlah pihak.
Pada 20 Juli 2026, giliran Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang terjaring OTT. Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, ditangkap pada 22 September 2026.
Modus Korupsi Berulang
Banyaknya kepala daerah yang tersandung perkara korupsi menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. KPK menilai, tingginya ongkos politik bukan satu-satunya faktor yang mendorong praktik korupsi.
Budi mengatakan, penyidik menemukan pola yang berulang dalam sejumlah operasi tangkap tangan. Modus tersebut meliputi suap terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, pengaturan proyek serta pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan anggaran daerah.
KPK juga menemukan dugaan pungutan oleh kepala daerah untuk membiayai pemberian THR kepada pihak eksternal. Praktik semacam ini memperlihatkan bagaimana kewenangan publik berpotensi disalahgunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun kelompok pendukung.
KPK mengingatkan, jabatan kepala daerah merupakan amanah rakyat, bukan alat untuk mengembalikan modal politik atau membalas jasa kepada pihak yang membantu selama kontestasi Pilkada.
“Jabatan publik merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi maupun circle-nya,” ujar Budi.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, maraknya penangkapan kepala daerah mengindikasikan adanya pejabat yang diduga menjadikan jabatan sebagai jalan untuk mengembalikan biaya politik.
Menurut Fickar, terbatasnya masa jabatan dapat mendorong pejabat yang berniat korup memanfaatkan kewenangannya sejak awal masa pemerintahan demi memulihkan modal kampanye.
“Karena itu, sangat mungkin semua kepala daerah melakukan ini. Buktinya sudah 14 ditangkap KPK. Yang lain segera terdeteksi,” kata Fickar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/10/2026).
Untuk memutus mata rantai tersebut, Fickar mendorong pembenahan sistem Pilkada agar biaya kontestasi lebih terjangkau. Dengan ongkos politik yang lebih rendah, persaingan diharapkan berlangsung lebih sehat dan tidak menjadi alasan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
“Dengan ongkos murah, persaingan menjadi sehat. Penindakan hukum juga harus diperkuat,” tegasnya.
Deretan penangkapan ini menjadi peringatan bahwa persoalan korupsi di daerah bukan sekadar ulah individu, melainkan juga menyangkut sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Tanpa pembenahan serius, penindakan berisiko hanya menjadi daftar panjang kasus baru tanpa menyentuh akar persoalan.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




