TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Garuda Institute Apresiasi Pembenahan Hukum

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:45 WIB
Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas.(Istimewa)
Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas.(Istimewa)

JAKARTA – Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, Garuda Institute menilai pembenahan sektor hukum sudah pada jalur yang tepat, tercermin dari agenda pemberantasan korupsi, reformasi kelembagaan penegak hukum, pembaharuan berbagai regulasi, hingga perluasan akses keadilan.

 

Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas mengatakan, dua tahun pemerintahan Prabowo telah berhasil meletakan dasar-dasar reformasi hukum, bukan sekedar pembentukan regulasi dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi terbukti menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

 

“Ukuran keberhasilan pembangunan hukum bukan semata-mata berapa banyak undang-undang yang disahkan atau berapa besar aset negara yang berhasil diselamatkan. Ukuran yang paling mendasar adalah apakah negara hadir melindungi hak-hak masyarakat. Dan dalam kondisi inilah rakyat mulai melihat kehadiran negara dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander Waas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

 

Lebih jauh, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2 Januari 2026, serta pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025 menjadi tonggak dalam perubahan sistem hukum pidana nasional.

 

Namun demikian, Alexander Waas menilai keberhasilan pembaharuan hukum tidak cukup dinilai dari selesainya proses legislasi. Jauh lebih penting implementasi harus menjamin kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pelindungan bagi korban, serta proses peradilan yang adil.

 

“KUHP dan KUHAP yang baru harus menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan, bukan sekadar mengganti norma hukum. Pelaksanaannya perlu diawasi secara terbuka agar kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan dan hak-hak rakyat tetap terlindungi,” ujar Alexander.

 

Garuda Institute menilai, pelaksanaan regulasi pidana yang baru memerlukan kesiapan aparat, peningkatan kapasitas hakim, jaksa, penyidik, dan advokat, serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.  Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah menempatkan pemberantasan korupsi, penertiban pelanggaran di sektor strategis, dan penyelamatan kekayaan negara sebagai bagian dari agenda pemerintahan.

 

Garuda Institute memandang langkah penegakan hukum yang menghasilkan pemulihan aset negara memiliki arti penting bagi pelindungan keuangan publik. Alexander menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan tidak berhenti pada pengungkapan perkara.

 

“Pemulihan aset negara penting, tetapi agenda antikorupsi harus berjalan lebih jauh. Kita membutuhkan sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal, memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa, serta memastikan setiap penyalahgunaan kewenangan diproses secara profesional,” katanya.

 

Garuda Institute juga mendukung dan mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan tersebut masih berada dalam agenda legislasi prioritas yang ditargetkan selesai pada bulan Desember 2026.

 

Menurut Alexander, regulasi mengenai perampasan aset dapat memperkuat upaya pemulihan hasil tindak pidana. Pada saat yang sama, mekanismenya harus memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak milik, menjamin proses hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Selain pembaruan regulasi dan pemberantasan korupsi, Garuda Institute menilai independensi peradilan, profesionalitas aparat, serta akuntabilitas institusi penegak hukum masih harus menjadi perhatian utama. “Reformasi hukum ini bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dan untuk itu aparat yang menjalankannya harus profesional sedangkan pelanggaran oleh oknum aparat harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai ketentuan,” kata Alexander.

 

Menurut dia, agenda reformasi juga perlu memperkuat pelindungan terhadap pelapor pelanggaran, saksi, korban, pembela hak asasi manusia, serta masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik melalui jalur konstitusional. Garuda Institute juga menekankan bahwa reformasi hukum harus dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan, seperti warga di wilayah terpencil, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

 

Salah satu perkembangan yang patut diapresiasi adalah perluasan layanan bantuan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kementerian Hukum melaporkan bahwa hingga akhir 2025 telah terbentuk 71.868 Posbankum dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia.

 

Bagi Garuda Institute, perluasan layanan tersebut merupakan langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas pendampingan, ketersediaan tenaga yang kompeten, dan kepastian bahwa masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan layanan secara mudah.

 

Dalam bidang agraria dan sumber daya alam, Garuda Institute menilai pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi kado Istimewa bagi rakyat Indonesia. UU ini hadir sebagai upaya negara untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria yang selama beberapa dekade terakhir tidak terselesaikan.

 

Sebelumnya, pemerintahan Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen penindakan terhadap pelanggaran di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Menurut Alexander, persoalan hukum di sektor sumber daya alam tidak cukup ditangani melalui penindakan terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Pembenahan tata kelola, keterbukaan perizinan, pengawasan terhadap pejabat pemberi izin, dan penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas.

 

“Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan itu harus disertai keadilan prosedural. Masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan ruang hidupnya harus memperoleh perlindungan. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

 

Garuda Institute menilai pendekatan tersebut penting, bukan saja memulihkan aset negara, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi konflik sosial, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mematuhi hukum.

 

Reformasi hukum yang sedang dijalankan saat ini bukan pekerjaan satu institusi dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam dua tahun. Garuda Institute berharap memasuki tahun ketiga pemerintahan, reformasi hukum semakin masif, berkualitas, konsisten dalam pemberantasan korupsi, peradilan yang independen, hingga akses bantuan hukum semakin meluas. Dengan demikian, agenda pembangunan hukum tidak berhenti pada pencapaian kelembagaan dan regulasi, tetapi bergerak menuju sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit