Ada Gudang Miras Dekat TKP Ledakan Di Pasar Cimanggis
Wakil Wali Kota Minta Satpol PP Tindak Tegas
CIPUTAT-Pasca-ledakan di Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditemukan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di dekat lokasi kejadian. Temuan tersebut terungkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan puing-puing bangunan yang rusak akibat ledakan pada Rabu (14/10) lalu.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat agen dan penjual minuman beralkohol tepat di depan ruko yang diduga menjadi sumber ledakan. Tempat usaha tersebut juga disebut ikut terdampak akibat peristiwa itu.
Mobil boks milik gudang miras tersebut terpental dalam peristiwa ledakan tersebut.
Warga yang menyaksikan proses evakuasi dibuat terkejut ketika mengetahui mobil boks tersebut tengah dievakuasi petugas dengan cara ditarik menggunakan kendaraan taktis Barracuda. Warga yang ramai berkumpul di sekitar tempat kejadian dibuat melongok dengan isi mobil boks tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pihaknya selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas gudang miras tersebut.
“Dekat objek ledakan kita temukan ada sebuah tempat yang berisi penyimpanan minuman keras, untuk saat ini kami amankan, selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak pemerintahan terkait legalitas,” ujar Bambang, Jumat (16/10).
Dia menilai, keberadaan miras di lingkungan masyarakat perlu menjadi perhatian. Dia juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol tersebut.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penindakan terhadap gudang miras di dekat lokasi ledakan itu.
Dia menegaskan, tempat penyimpanan miras yang tidak memiliki legalitas harus ditindak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penutupan permanen.
"Oh ya, itu harus segera dilakukan penindakan oleh Satpol PP ya. Nanti saya sampaikan kepada Kasatpol PP untuk melakukan penindakan segera. Itu kan berarti sembunyi-sembunyi ya,” ujar Pilar.
Pilar menegaskan, tidak boleh ada gudang miras yang beroperasi tanpa izin di Tangsel. Dia meminta Satpol PP memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Di Tangsel ini tidak ada izin gudang miras. Menjual, mengedarkan, menyimpan itu tidak ada. Jadi artinya itu harus segera dilakukan tindakan. Nanti memanggil pemiliknya ya untuk dilakukan penutupan permanen ya. Tidak boleh ada gudang miras di Tangerang Selatan,” tegasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




