TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Andra Soni Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Aset Banten

Reporter & Editor : AY
Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Gubernur Andra Soni hadir pada Rapat Paripurna DPRD Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026). Foto : Humas Pemprov
Gubernur Andra Soni hadir pada Rapat Paripurna DPRD Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026). Foto : Humas Pemprov

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, dan optimal.


Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).


Andra Soni mengatakan, pengelolaan aset daerah harus didukung kepastian hukum, kelengkapan dokumen, serta pengawasan yang memadai. Aset yang belum dimanfaatkan juga perlu dioptimalkan agar mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.


Menurutnya, revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan daerah, mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.


Ada lima poin utama yang diusulkan, yakni penyempurnaan perencanaan kebutuhan aset, mekanisme pemanfaatan, pengamanan dokumen kepemilikan, penilaian dan pemindahtanganan, serta penghapusan aset disertai penguatan pengawasan.


Andra menegaskan, aset berupa tanah, gedung, dan kendaraan merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk menunjang pemerintahan dan pelayanan publik.


Ia berharap DPRD Banten mendukung pembahasan revisi tersebut agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit