Andra Soni Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Aset Banten
SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, dan optimal.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
Andra Soni mengatakan, pengelolaan aset daerah harus didukung kepastian hukum, kelengkapan dokumen, serta pengawasan yang memadai. Aset yang belum dimanfaatkan juga perlu dioptimalkan agar mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan daerah, mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ada lima poin utama yang diusulkan, yakni penyempurnaan perencanaan kebutuhan aset, mekanisme pemanfaatan, pengamanan dokumen kepemilikan, penilaian dan pemindahtanganan, serta penghapusan aset disertai penguatan pengawasan.
Andra menegaskan, aset berupa tanah, gedung, dan kendaraan merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk menunjang pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia berharap DPRD Banten mendukung pembahasan revisi tersebut agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 23 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




