KPK Ancam Jemput Paksa Nusron Jika Mangkir Lagi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid jika kembali mangkir dari pemeriksaan. Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya, mulai dari menjadwalkan ulang pemeriksaan hingga menerbitkan surat perintah membawa.
Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tak dipenuhi karena Nusron memiliki agenda di Kementerian ATR/BPN. Pada pemanggilan kedua, 15 Oktober, ia kembali absen dengan alasan berada di luar negeri.
KPK juga mendalami aktivitas Nusron selama berada di luar negeri, mengingat jadwal pemeriksaan telah disampaikan sebelumnya. Budi berharap Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan Nusron telah kembali ke Indonesia pada Sabtu (17/10/2026) melalui Batam dari Singapura.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak KPK bertindak tegas jika Nusron kembali mangkir. Ia juga menyarankan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri untuk memastikan Nusron memenuhi panggilan penyidik.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




