OJK Denda Pelanggaran Pasar Modal Rp2,1 Triliun
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait sejumlah pelanggaran di pasar modal. Nilai sanksi tersebut diklaim sebagai yang terbesar sepanjang sejarah OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu, sebagaimana dilaporkan Reuters, Kamis (22/10/2026).
Denda tersebut berasal dari tiga perkara berbeda. Kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menyumbang sanksi terbesar, yakni Rp1,5 triliun. Sementara itu, pelanggaran terkait penawaran umum perdana saham (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikenai denda Rp500 miliar, sedangkan IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.
Dalam perkara DSSA, OJK menyoroti dugaan manipulasi perdagangan saham. Adapun kasus BREN dan CUAN berkaitan dengan pelanggaran dalam mekanisme penjatahan saham saat IPO.
Besarnya denda tersebut menegaskan langkah OJK memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga transparansi perdagangan sekaligus melindungi kepercayaan investor.
Meski demikian, rincian pihak yang dijatuhi sanksi serta bentuk pelanggaran pada masing-masing perkara perlu mengacu pada keterangan resmi OJK.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




