Pendampingan Cegah Risiko Hukum, Kejari Tangsel Kawal Tiga Proyek Pembangunan
Pastikan Pembangunan Berkualitas dan Tepat Sasaran
SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan melakukan peninjauan terhadap tiga proyek pembangunan di Kota Tangsel untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Pengawalan ini sekaligus menjadi upaya mengidentifikasi kendala di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menghambat target pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aditya Rakatama, mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis daerah tahun anggaran 2026.
“Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari pengawalan dan pengamanan kegiatan tahun anggaran 2026. Melalui kegiatan ini, kami melihat perkembangan pekerjaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan,” ujarnya melalui pernyataan resminya, Kamis (22/10).
Tiga proyek yang ditinjau pada Rabu (21/10) meliputi pembangunan kawasan Kantor Camat Serpong oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), pembangunan pedestrian Jalan Villa Melati Mas Segmen 2 oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), serta pembangunan kawasan kumuh Kelurahan Keranggan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta).
Pada pembangunan kawasan Kantor Camat Serpong, peninjauan dilakukan untuk memantau pekerjaan yang mencakup gedung kantor kecamatan, gedung kantor kelurahan, serta penataan kawasan atau site development. Berdasarkan hasil peninjauan, pekerjaan telah berjalan selama 57 hari dengan sisa waktu pelaksanaan 72 hari.

Foto : Ist
“Pekerjaan pembangunan kawasan Kantor Camat Serpong mencakup gedung kantor kecamatan, gedung kantor kelurahan, dan site development. Dari hasil peninjauan, pekerjaan telah berjalan selama 57 hari dan tersisa 72 hari lagi dari target waktu pelaksanaan,” jelasnya.
Selanjutnya, peninjauan pembangunan pedestrian Jalan Villa Melati Mas Segmen 2 menemukan sejumlah kendala yang membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, jaringan atau instalasi PLN yang berpotensi terdampak pekerjaan serta jaringan PDAM yang berada di area beririsan dengan saluran yang akan dibangun.
“Pada pekerjaan pedestrian Jalan Villa Melati Mas Segmen 2, terdapat jaringan atau instalasi PLN yang berpotensi terdampak pelaksanaan pembangunan. Pada beberapa titik, posisi jaringan PDAM juga berada di area yang beririsan dengan saluran yang akan dibangun sehingga diperlukan relokasi. Untuk kedua hal tersebut, koordinasi dengan pihak PLN dan PDAM telah dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, pada pembangunan kawasan kumuh Kelurahan Keranggan, kendala yang ditemukan berkaitan dengan kondisi akses jalan yang sempit. Hal tersebut sedikit menghambat mobilitas kendaraan pengangkut alat dan material pembangunan.
“Pada pembangunan kawasan kumuh Kelurahan Keranggan, ditemukan kendala berupa akses jalan yang kecil sehingga sedikit menghambat mobilitas kendaraan yang mengangkut alat dan bahan untuk pembangunan,” ungkapnya.
Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, menyambut positif pendampingan Kejari Tangsel karena membantu mendorong progres pekerjaan di lapangan. Ia menyebut progres pembangunan kawasan Kantor Camat Serpong telah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
“Kita sangat terbantu dengan adanya pengawalan ini, sehingga bisa untuk memacu progres di lapangan. Sampai saat ini progresnya masih positif, progres 30 persen, kemungkinan akan selesai di Desember akhir, untuk Kecamatan Serpong dan Kelurahan Rawa Buntu,” ujarnya.
Kepala DSDABMBK Kota Tangsel, Robbi Cahyadi, mengatakan pembangunan pedestrian Melati Mas merupakan salah satu proyek strategis daerah yang mendapat pengawalan dan pengamanan dari Kejari Tangerang Selatan. Kunjungan lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses pengawalan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti hambatan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan.

Foto : Ist
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. Di antaranya utilitas pipa PDAM dan PLN yang berada pada kedalaman kurang dari 1,5 meter sehingga perlu direlokasi, keberatan warga terkait pembongkaran tanaman yang ditanam di area pedestrian, serta terganggunya akses menuju rumah selama pekerjaan berlangsung,” katanya.
Robbi menambahkan, Kejari Tangerang Selatan telah memfasilitasi koordinasi dengan para pihak terkait agar kendala tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Selain itu, Kejari juga memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menangani berbagai kendala tersebut.
“Kami juga melakukan penyesuaian pekerjaan pedestrian untuk menanggapi keluhan warga mengenai akses menuju rumah yang terganggu selama pembangunan. Intinya, dari beberapa warga ada yang mengeluhkan terganggunya akses mereka dari rumah. Kita lakukan penyesuaian dengan mempercepat dan mendahulukan pengerjaan di akses-akses persil,” katanya.
Adapun Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, menilai pendampingan Kejari Tangsel membantu pelaksana di lapangan bekerja lebih percaya diri sekaligus memperkuat akuntabilitas kegiatan pembangunan.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Tangsel, pelaksana di lapangan lebih percaya diri dan kegiatan lebih akuntabel. Pak Kajari dan Kastel memberi arahan dan memberi motivasi sangat baik,” ungkapnya.
Aries menambahkan, arahan yang diberikan dalam pendampingan tersebut menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum dan pencegahan penyimpangan agar pembangunan berjalan sesuai target.
“Arahan Pak Kajari Tangsel menegaskan bahwa pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mitigasi risiko hukum, pencegahan penyimpangan, dan memastikan proyek tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu




