Pengemudi Motor Penabrak Siswa SD di Tangerang Serahkan Diri, Keluarga Sepakat Damai
TANGERANG – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar berinisial MZ (11) di Jalan Prima, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berakhir dengan kesepakatan damai antara keluarga korban dan pengemudi sepeda motor. Pengemudi berinisial AD (26) sebelumnya sempat meninggalkan lokasi kejadian sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, MZ sedang bersepeda bersama dua temannya sepulang sekolah.
Korban melaju dari arah Jalan M Toha menuju Perumahan Taman Elang. Ketika melintas di Jalan Prima, dekat danau, sepeda yang dikayuhnya kehilangan kendali hingga korban terjatuh. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai AD melaju dari arah berlawanan dan menabrak korban.
Akibat benturan tersebut, MZ mengalami luka parah. Korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Alih-alih berhenti untuk memberikan pertolongan, AD justru meninggalkan lokasi setelah kejadian. Dua hari kemudian, tepatnya Minggu (18/10/2026), AD menyerahkan diri dengan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Periuk ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan mengatakan, AD telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Gunawan, pengemudi motor itu mengaku tidak sengaja menyenggol sepeda korban hingga menyebabkan MZ terjatuh dan meninggal dunia.
Setelah menyerahkan diri, AD meminta dipertemukan dengan keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Pertemuan kedua pihak berlangsung sehari kemudian.
Keluarga korban menerima permintaan maaf AD dan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah. Kedua pihak kemudian sepakat berdamai setelah AD memberikan santunan duka sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.
“Penabrak ini secara inisiatif memberikan uang duka atau santunan kerahiman sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban,” kata Gunawan, Kamis (22/10/2026).
Meski kedua pihak telah berdamai, AD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu




