TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kapal Terus Celaka, Pengawasan Dipertanyakan

Sudjatmiko: Jangan Bergerak Setelah Ada Korban

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 23 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Kapal Pesiar The Oceanic di Raja Ampat terbakar. Dok. Ist
Kapal Pesiar The Oceanic di Raja Ampat terbakar. Dok. Ist

JAKARTA – Kecelakaan kapal yang terus berulang memicu sorotan terhadap pengawasan keselamatan pelayaran. Setelah insiden KM Virgo Transport 8 pada September 2026, kebakaran KMP Batumandi di perairan Merak, Banten, kembali menegaskan pentingnya pembenahan sistem keselamatan kapal.


Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai kejadian berulang tersebut menjadi indikasi lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.


“Bersyukur kalau informasi terakhir tidak ada korban. Namun, bukan soal tidak ada korbannya, melainkan ini menandakan bahwa pengawasan lemah,” tegas Lasarus di Jakarta, Rabu (21/10/2026).


Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Sudjatmiko mendesak pemerintah mengevaluasi pengawasan keselamatan pelayaran, memperketat penegakan hukum, serta mempercepat peremajaan armada kapal penyeberangan.


Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu kapal terbakar atau tenggelam, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, untuk melakukan pembenahan.


“Keselamatan pelayaran harus dijaga sebelum kecelakaan terjadi, bukan baru menjadi perhatian setelah semuanya terlambat,” kata Sudjatmiko, Kamis (22/10/2026).


Ia menegaskan, evaluasi harus mencakup pemeriksaan kelaiklautan, perawatan mesin dan instalasi listrik, kelengkapan alat keselamatan, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Pengawasan, lanjutnya, tidak boleh sebatas pemeriksaan dokumen dan sertifikat. Kondisi fisik kapal harus menjadi perhatian utama, terutama pada armada tua yang membutuhkan pemeriksaan lebih intensif.


Sudjatmiko juga meminta investigasi KMP Batumandi menelusuri riwayat perawatan, kepatuhan terhadap prosedur operasional, dan pelaksanaan pengawasan oleh pihak berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.


“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak lagi memenuhi standar keselamatan, kapal tersebut jangan dipaksakan untuk beroperasi. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Lollan Panjaitan menyatakan KMP Batumandi telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum berlayar. Sertifikat keselamatan kapal disebut masih berlaku dan kapal terakhir menjalani naik dok pada Februari 2026.


Kementerian Perhubungan, kata Lollan, rutin melakukan inspeksi fisik melalui marine inspector. Ia juga menegaskan sanksi dapat dijatuhkan apabila investigasi menemukan pelanggaran, termasuk terhadap perusahaan dan pengurus operator kapal.


Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekosistem Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Amin Musafa, turut menyayangkan kecelakaan kapal yang terus berulang. Menurutnya, keselamatan pelayaran sulit terjamin jika regulator, operator, awak kapal, dan pengguna jasa tidak mematuhi aturan.
“Jika regulator, operator, awak kapal, maupun pengguna jasa tidak mengikuti aturan yang berlaku, hal ini akan sulit dicegah,” kata Amin.


Berikut wawancara dengan Sudjatmiko mengenai evaluasi keselamatan pelayaran:


Apa yang harus dibenahi dari kecelakaan kapal yang terus berulang?


Pengawasan harus efektif, bukan sekadar pemeriksaan administratif atau inspeksi rutin. Setiap kapal wajib benar-benar memenuhi standar keselamatan sebelum diizinkan beroperasi.


Apa langkah konkret pemerintah?


Otoritas harus memastikan kelaikan kapal, terutama di jalur penyeberangan dengan mobilitas penumpang dan distribusi logistik tinggi, seperti Merak–Bakauheni.


Apa yang perlu diusut dalam insiden KMP Batumandi?


Investigasi harus mencakup penyebab teknis, riwayat pemeliharaan, kelengkapan alat keselamatan, kepatuhan prosedur, dan kinerja pengawasan. Dugaan kelalaian harus diperiksa berdasarkan bukti.


Bagaimana dengan kapal-kapal tua?
Pemerintah perlu mengaudit kondisi armada, khususnya kapal berusia tua. Kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak boleh dipaksakan beroperasi.


Bagaimana penegakan hukumnya?
Setiap pelanggaran harus ditindak tegas. Regulasi tidak akan efektif jika pelanggaran hanya berujung teguran tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit