Istri Melahirkan, Suami Boleh Cuti 40 Hari
Dunia Usaha Kecewa
JAKARTA - Selain untuk istri yang melahirkan, DPR juga menginisiasi cuti panjang bagi suami dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Hal ini sebagai upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Namun, inisiasi ini membuat pengusaha kecewa.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengungkapkan, saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Sehingga, cuti untuk ayah ketika istrinya melahirkan sangat diperlukan.
“Lewat RUU KIA, kita akan dorong cuti ayah,” ungkap Willy dalam keterangan tertulis, kemarin.
Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran.
Usulan ini tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan, paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, hanya mendapatkan cuti selama dua hari.
Willy mengatakan, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra Hanartani kecewa DPR menginisiasi cuti selama 40 hari untuk suami yang istrinya melahirkan. Dunia usaha sulit tumbuh jika aturan tersebut disahkan.
“Terus terang berat untuk dunia usaha 40 hari. Sekarang siapa yang sanggup di negara ini. Dunia usaha ini kan kita baru merangkak, memulihkan diri dari pandemi,” ungkapnya.
Tak hanya soal hak suami mendampingi istri selama 40 hari, hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan, juga akan memberatkan pengusaha. Aturan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat partisipasi perempuan di dunia usaha.
Karena itu, Apindo meminta DPR berhati-hati menyusun RUU KIA agar tak membebani dunia usaha, khususnya kelas menengah kecil.
Netizen mendukung inisiasi DPR soal aturan cuti maksimal 40 hari untuk ayah dalam RUU KIA. Namun, ada yang curiga inisiasi tersebut hanya untuk menaikkan elektabilitas jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Akun @pamiipams menyambut baik inisiasi DPR.
“Ada baby blues, belajar nyusuin bayi, nggak ingat makan. Memang butuh support system, yaitu suami,” ungkapnya.
Akun @freshmorning_ mengatakan, sebagai orang yang pernah melahirkan dua kali, merasa paling dibutuhkan adalah tambahan cuti melahirkan buat laki-laki. “Dan yang paling dibutuhkan oleh ibu adalah support dari keluarga, terutama dari suami,” katanya.
Akun @stefannicindy mengapresiasi inisiasi DPR. Namun, aturannya perlu diperjelas lagi. “Skema penggajiannya dan aturan bahwa perusahaan dilarang memberhentikan secara sepihak karyawan tersebut,” katanya.
“Awas jangan kegocek, maksimal ini 40 hari bukan minimal. Mau dikasih cuma 2 hari juga masih nggak menyalahi undang-undang,” kata @harisuddinharis.
Sementara, @eko1340 menolak wacana cuti 40 hari untuk suami. Menurutnya, Indonesia sudah kebanyakan tanggal merah. Sekarang, malah tambah cuti 40 hari untuk suami. “Takutnya tuh pabrik pada angkat kaki dari Indonesia. Padahal melahirkan itu banyak biaya dan persiapan,” ujarnya.
Akun @mkoen13 meminta masyarakat menghitung jumlah cuti. Dalam setahun, jumlah cuti sudah sangat banyak, dikurangi hari minggu, dikurangi tanggal merah, dikurangi cuti bersama, dikurangi hak cuti.
Akun @Bangbirong12 menduga, wacana ini digulirkan hanya untuk menaikkan elektabilitas partai tertentu dan menarik pemilih jelang Pemilu 2024. Kata dia, bikin undang-undang mestinya mempertimbangkan berbagai faktor. “Jangan asal kepingin populer buat mencari suara nyapres doang. Kacau banget,” katanya.
“Biasalah, jelang pemilu, segala yang berbau mimpi dijual demi suara. Ujung-ujungnya hilang tak berbekas,” timpal @ipoenktudiman.
Akun @pengabdirakyat menyarankan DPR dan Pemerintah menerapkan mekanisme social security . “Jadi gaji selama cuti hamil dibayar Pemerintah dari dana kontribusi perusahaan dan pajak yang dipooling,” ungkapnya. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu