TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Istri Melahirkan, Suami Boleh Cuti 40 Hari

Dunia Usaha Kecewa

Oleh: ASI/AY
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:28 WIB
Ilustrasi wanita hamil. (Ist)
Ilustrasi wanita hamil. (Ist)

JAKARTA - Selain untuk istri yang melahirkan, DPR juga menginisiasi cuti panjang bagi suami dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Hal ini sebagai upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Namun, inisiasi ini membuat pengusaha kecewa.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya men­gungkapkan, saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasu­han anak. Sehingga, cuti untuk ayah ketika istrinya melahirkan sangat diperlukan.
“Lewat RUU KIA, kita akan dorong cuti ayah,” ungkap Willy dalam keterangan tertulis, ke­marin.

Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istri melahirkan atau mengalami keguguran.
Usulan ini tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan, paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Sebagai informasi, berdasar­kan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peker­ja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan, hanya mendapatkan cuti selama dua hari.

Willy mengatakan, DPR ingin mengembalikan keutamaan ke­manusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra Hanartani kecewa DPR menginisiasi cuti selama 40 hari untuk suami yang istrinya melahirkan. Dunia usaha sulit tum­buh jika aturan tersebut disahkan.

“Terus terang berat untuk dunia usaha 40 hari. Sekarang siapa yang sanggup di negara ini. Dunia usaha ini kan kita baru merangkak, memulihkan diri dari pandemi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak suami mendampingi istri selama 40 hari, hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan, juga akan memberatkan pengusaha. Aturan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat partisi­pasi perempuan di dunia usaha.

Karena itu, Apindo meminta DPR berhati-hati menyusun RUU KIA agar tak membebani dunia usaha, khususnya kelas menengah kecil.

Netizen mendukung inisiasi DPR soal aturan cuti maksimal 40 hari untuk ayah dalam RUU KIA. Namun, ada yang curiga inisiasi tersebut hanya untuk menaikkan elektabilitas jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Akun @pamiipams menyam­but baik inisiasi DPR.
“Ada baby blues, belajar ny­usuin bayi, nggak ingat makan. Memang butuh support system, yaitu suami,” ungkapnya.

Akun @freshmorning_ men­gatakan, sebagai orang yang pernah melahirkan dua kali, merasa paling dibutuhkan ada­lah tambahan cuti melahirkan buat laki-laki. “Dan yang paling dibutuhkan oleh ibu adalah sup­port dari keluarga, terutama dari suami,” katanya.

Akun @stefannicindy men­gapresiasi inisiasi DPR. Namun, aturannya perlu diperjelas lagi. “Skema penggajiannya dan aturan bahwa perusahaan dila­rang memberhentikan secara sepihak karyawan tersebut,” katanya.

“Awas jangan kegocek, mak­simal ini 40 hari bukan minimal. Mau dikasih cuma 2 hari juga masih nggak menyalahi undang-undang,” kata @harisuddinharis.

Sementara, @eko1340 meno­lak wacana cuti 40 hari untuk suami. Menurutnya, Indonesia sudah kebanyakan tanggal mer­ah. Sekarang, malah tambah cuti 40 hari untuk suami. “Takutnya tuh pabrik pada angkat kaki dari Indonesia. Padahal melahirkan itu banyak biaya dan persiapan,” ujarnya.

Akun @mkoen13 meminta masyarakat menghitung jumlah cuti. Dalam setahun, jumlah cuti sudah sangat banyak, dikurangi hari minggu, dikurangi tanggal merah, dikurangi cuti bersama, dikurangi hak cuti.

Akun @Bangbirong12 men­duga, wacana ini digulirkan han­ya untuk menaikkan elektabilitas partai tertentu dan menarik pemilih jelang Pemilu 2024. Kata dia, bikin undang-undang mestinya mempertimbangkan berbagai faktor. “Jangan asal kepingin populer buat mencari suara nyapres doang. Kacau banget,” katanya.

“Biasalah, jelang pemilu, se­gala yang berbau mimpi dijual demi suara. Ujung-ujungnya hilang tak berbekas,” timpal @ipoenktudiman.

Akun @pengabdirakyat men­yarankan DPR dan Pemerintah menerapkan mekanisme social security . “Jadi gaji selama cuti hamil dibayar Pemerintah dari dana kontribusi perusahaan dan pajak yang dipooling,” ungkap­nya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo