Spesialis Curanmor Kembali Tertangkap, Usai Beraksi di 5 Wilayah
TANGERANG - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisal J alias Madil (25), kembali tertangkap polisi, Jumat (16/12/2022).
Tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug. Polisi berhasil menangkap J usai tertangkap rekaman CCTV saat beraksi, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” kata Zain, Senin (19/12/2022).
J berhasil mengambil motor milik korban berinisial RH (24), pada rabu (14/12) pukul 20.00 WIB. Pada saat itu, motor korban sedang terparkir di area kontrakan Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas.
Motor yang ditinggalkan korban dalam keadaan terkunci stang, berhasil digondol J yang merupakan spesialis curanmor.
“Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya,” jelas Kapolres.
Pelaku berhasil dibekuk polisi saat tengah mengendarai motor hasil curiannya yang sesuai dengan Laporan Polisi korban di sebuah warung makan, Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, saat diinterogasi ternyata pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung. Saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wialyah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, usai pelaku berhasil melaksanakan aksinya, motor yang telah didapatnya itu dijual kepada penadah berinisial S yang berada di daerah Lampung Tengah. Motor curiannya dijual oleh J seharga Rp3 juta per-unit.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik RH, satu buat kunci letter T, dua buah mata kunci letter T, dan dua kunci magnet. Atas aksinya tersebut, J terancam mendekap di penjara selama 7 tahun.
“Saat ini, tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diakuinya. Identitas penadah sudah diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu