TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Spesialis Curanmor Kembali Tertangkap, Usai Beraksi di 5 Wilayah

Oleh: Mg.1/Net
Senin, 19 Desember 2022 | 17:26 WIB
J alias Madil ditangkap Polisi setelah beraksi di 5 wilayah.
J alias Madil ditangkap Polisi setelah beraksi di 5 wilayah.

TANGERANG - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisal J alias Madil (25), kembali tertangkap polisi, Jumat (16/12/2022).
Tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug. Polisi berhasil menangkap J usai tertangkap rekaman CCTV saat beraksi, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” kata Zain, Senin (19/12/2022).

J berhasil mengambil motor milik korban berinisial RH (24), pada rabu (14/12) pukul 20.00 WIB. Pada saat itu, motor korban sedang terparkir di area kontrakan Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas.

Motor yang ditinggalkan korban dalam keadaan terkunci stang, berhasil digondol J yang merupakan spesialis curanmor. 

“Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya,” jelas Kapolres. 

Pelaku berhasil dibekuk polisi saat tengah mengendarai motor hasil curiannya yang sesuai dengan Laporan Polisi korban di sebuah warung makan, Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Diketahui, saat diinterogasi ternyata pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung. Saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wialyah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, usai pelaku berhasil melaksanakan aksinya, motor yang telah didapatnya itu dijual kepada penadah berinisial S yang berada di daerah Lampung Tengah. Motor curiannya dijual oleh J seharga Rp3 juta per-unit.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik RH, satu buat kunci letter T, dua buah mata kunci letter T, dan dua kunci magnet. Atas aksinya tersebut, J terancam mendekap di penjara selama 7 tahun. 

“Saat ini, tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diakuinya. Identitas penadah sudah diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo