2 Pasangan Bukan Pasutri Diangkut Satpol PP Kota Tangerang Ditempat Kost Daerah Karawaci
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No.8 / 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung. “Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjabarkan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan. “Praktiknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media,” jabar Wawan.
Selain itu, lanjut Wawan, keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang “perantara” yang kedapatan sedang praktik prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang. “Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diizinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan. Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” tutup mantan Camat Karawaci ini.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu