TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buruh di Sepatan Kerja 12 Jam, Hanya Digaji Rp 30 Ribu Per Hari

Oleh: BNN
Kamis, 19 Januari 2023 | 11:32 WIB
Suasana puluhan buruh PT Cahaya Subur Prima mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. (Ist)
Suasana puluhan buruh PT Cahaya Subur Prima mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. (Ist)

TANGERANG — Puluhan buruh PT Cahaya Subur Prima yang memproduksi sabun di kawasan Akong, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan mengadu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1). Mereka melaporkan nasibnya yang hanya digaji 30 ribu rupiah per hari.

Salah satu buruh PT Cahaya Subur Prima, Siti Suherni mengaku, selama ini dirinya bekerja seperti sapi perah. Karena, upah yang diterima jauh dari kata manusiawi. Dirinya bekerja selama 12 jam dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB. Namun hanya diberi upah Rp 30 ribu per harinya.

”Kerja dari pagi hingga malam, kami hanya diberi upah Rp.30 ribu perhari,” keluh Siti Suherni kepada DPRD Kabupaten Tangerang dalam hearing di ruang rapat gabungan, Rabu (18/1).

Lanjut Suherni, ketika dirinya beserta teman-teman seperjuangannya menuntut upah yang layak, pihak perusahaan hanya memberikan janji. Namun kenaikan upah tersebut tidak pernah ada.

Selain upah yang sangat kecil, pihak perusahaan juga dinilai abai terhadap jaminan keselamatan para buruh. Siti menyatakan ada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja dan harus kehilangan jari. Tapi pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan kompensasi kecelakaan kerja tersebut.

”Kami datang agar para anggota dewan dapat membantu menyelsaikan masalah kami. Agar kami mendapatkan hak upah yang layak dan kompensasi jaminan keselamatan kerja juga,” ujar Siti.

Di tempat yang sama,  Ketua PBN PT Cahaya Subur Prima, Kiki menambahkan bahwa pihak perusahaan juga dinilai telah melakukan pemecatan terhadap buruh secara sepihak. Katanya, para buruh menuntut agar dapat dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan, Sebab, selain telah mengabdi belasan tahun ada beberapa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami cacat permanen.

“Kami (PBN) menuntut pihak perusahaan untuk bisa mempekerjakan para buruh kembali,” katanya.

Dengan begitu, dia berharap jajaran Dewan komisi II dapat membantu para buruh agar semua tuntutannya dapat didengar dan dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Sehingga, kedepannya ada pembenahan dari perusahaan, khususnya terkait hak-hak dari buruh, seperti upah layak dan adanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kesehatan.

“Kami berharap, keluhan kami dapat didengar, sehingga pihak perusahaan mau menjalankan tuntutan kami, ” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti mengaku telah bersurat kepada pihak pengawas tenaga kerja provinsi Banten untuk bisa menindaklanjuti masalah tersebut.

“Karena keterbatasan wewenang, jadi kami berkirim surat kepada pengawas tenaga kerja provinsi Banten agar masalah ini dapat terselesaikan,” terangnya.

Ketua Dewan Komisi II Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan belum dapat memberikan solusi konkret terkait tuntutan pada buruh. Sebab, kata dia pihaknya perlu meminta penjelasan dari pihak perusahaan dalam hal ini PT CSP dan juga tanggapan dari Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

“Untuk itu pada hearing tanggal 24 Januari kami akan menghadirkan juga dari pihak Perusahaan dan Pengawas Disnaker Provinsi, agar semuanya jelas dan bisa diselesaikan,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo