TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dibantu BRI, Polri Sukses Tangkap 13 Penjahat Perbankan Modus APK Palsu

Laporan: AY
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:09 WIB
Bareskrim Polri mengadakan konferensi pers terkait penangkapan 13 orang komplotan kejahatan perbankan.
Bareskrim Polri mengadakan konferensi pers terkait penangkapan 13 orang komplotan kejahatan perbankan.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sukses menangkap 13 orang komplotan pelaku kejahatan perbankan dengan membuat dan menyebar link aplikasi Android Package Kit (APK) melalui bermodus phising melalui jejaring platform sosial media. Kesuksesan ini tidak lepas dari langkah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang proaktif dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, ke-13 pelaku bekerja secara kolektif dengan berbagi tugas. Ada yang berperan sebagai developer atau pembuat APK, ada yang peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening, dan penarikan uang. Yang bertugas sebagai developer adalah RR, WEY, dan AI. Sepuluh orang sisanya, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H, bertugas sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban. “Terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," ujarnya, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Korban kejahatan mereka mencapai 493 orang. “Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK ini diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar," ucap Adi Vivid.

Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan Polri, terdapat 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dan lain-lain); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; yang terakhir pelaku kuras rekening).

Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana. BRI bekerja sama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.

Para pelaku ini ditangkap tiga daerah berbeda, yakni, Palembang, Makassar, dan Banyuwangi. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti, di antaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flashdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 46 Ayat (1) Jo 30 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 46 Ayat (2) Jo 30 Ayat (1) UU ITE, Pasal  50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 Ayat (1) Jo 32 Ayat (1) UU ITE.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, BRI secara proaktif terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi bersama Kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.

“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” jelasnya, seperti keterangan yang diterima RM.id (Tangsel Pos Group), Kamis (18/1).
Agus menambahkan, BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti social engineering, phising, dan sebaran file APK Palsu. Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.
“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (user name, Password, PIN, OTP, dan sebagainya). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapa pun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” tegasnya. rm.id

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo