Hari Ini, Sambo Cs Bacakan Nota Pembelaan
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J); Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hari ini akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Seperti dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1), sidang dengan agenda pembelaan dimulai pukul 09.00 WIB. Diawali oleh pembelaan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Lalu setengah jam kemudian giliran Kuat dan Ricky yang membacakan nota pembelaan di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan 2 Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda. Sambo dituntut hukuman seumur hidup karena diduga menjadi aktor intelektual dari pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing dituntut 8 tahun penjara. rm.id
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu