KPK Tangkap Izil Azhar, Eks Panglima GAM Yang Buron Sejak 2018
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang, Izil Azhar.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 30 Desember 2018.
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD (Aceh), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/1).
Ali mengungkapkan, Izil ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Dia sudah diintai oleh tim KPK dan Polda Aceh.
Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022," bebernya.
KPK pun mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tandas Ali.
Izil ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Sabang.
Izil sudah dua kali dipanggil penyidik komisi antirasuah. Namun, dia mangkir. rm.id
Olahraga | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu