TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kades H Bisa Dikenakan Sanksi, Terkait Tersebar Video Mesranya

Oleh: BNN
Selasa, 14 Maret 2023 | 20:39 WIB
foto : Ist
foto : Ist

LEBAK — Oknum kepala desa (kades) berinisial H di Kecamatan Cikulur, bisa saja dijatuhi sanksi terkait tersebarnya video mesra dengan oknum honorer Dinsos Lebak berinisial T jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak masih menunggu hasil klarifikasi dari pihak kecamatan setempat.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar mengaku sudah mendapat kabar soal beredarnya video yang diduga diperankan seorang kades dan mantan honorer Dinas Sosial Lebak. “Kalau dengar sudah, tapi belum ada laporan resminya. Camat akan mengklarifikasi dulu kepada yang bersangkutan, baru nanti hasilnya disampaikan ke kami,” kata Diki, Selasa (14/03/2023).
Terkait sanksi yang diterima oknum kades H, Diki menyebut belum bisa memastikan lantaran masih menunggu hasil kklarifikasi dari di pihak kecamatan. “Sanksi bisa saja dijatuhi kepada H jika ada pelanggaran yang terbukti dilakukan. Makanya nanti diminta dulu klarifikasi oleh camat,” ujar Diki. “Kalau berbicara sanksi panjang prosesnya. Tapi tadi itu bisa saja dengan aturan yang ada,” sambungnya.

Sementara Camat Cikulur, Sukmajaya saat dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa memberikan keterangan terkait pemeran video yang dilakukan seorang kades di lingkungannya yang kini jadi perbincangan publik. “Saya belum bisa memastikan, tapi saya akan segera memanggil untuk memintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Karena saya juga belum tahu sumbernya,” kata Sukmajaya.
“Terkait sanksi, saya juga harus tahu betul ini sumbernya. Intinya harus ada klarifikasi dulu dari sumbernya,” timpal Sukmajaya saat disinggung jika nanti betul bahwa pemeran vidio tak patut ditonton tersebut merupakan seorang kades di wilayah pemerintah Kecamatan Cikulur.

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima BANPOS.CO (Tangsel Pos Group), H mengatakan wanita dalam video tersebut merupakan istri kedua dirinya yang telah melakukan pernikahan secara agama (siri) beberapa waktu lalu. H menjelaskan, ini merupakan kekeliruan saja yang dimana tidak ada perselingkuhan atau hal lain yang berada diluar pernikahan dikarenakan sebelumnya TR merupakan istri keduanya.

H mengaku, sebelumnya telah melakukan klarifikasi terkait video tersebut bersama dengan tokoh, MUI, pejabat desa, PKK, dan aparatur desa lainnya yang difasilitasi langsung oleh BPD. “Sekali lagi saya meminta maaf, ini sebagai terguran bagi saya dan Kedepannya ini akan menjadi bahan evaluasi saya,” katanya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo