ASN Fokus Kerja, Jangan Sibuk Jadi Panitia Bukber
JAKARTA - Larangan buka puasa bersama (bukber) hanya untuk pejabat negara dan Aparat Sipil Negara (ASN). Sementara masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar bukber.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, larangan para pejabat dan ASN bukber selama bulan Ramadan memiliki tujuan yang baik. Salah satunya mencegah kesan ASN selama Ramadan sibuk menjadi panitia bukber.
“Pada bulan Ramadan, semua ASN harus fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia bukber,” tegas Anas dalam keterangan resminya, kemarin.
Menurut Anas, bukber memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor Pemerintah tidak harus melalui acara bukber.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp (WA), bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar-kementerian, lembaga, Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” tuturnya.
Eks Bupati Banyuwangi ini menyarankan, jika ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi Pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. Hal itu lebih konkret untuk mewujudkan solidaritas sosial.
Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” jelasnya.
Anas mengingatkan, ASN berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan aturan itu, Anas meminta pejabat dan ASN untuk mematuhi soal larangan bukber selama Ramadan.
Jika tidak, kata Anas, Kementerian PAN dan RB akan menjatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang bukber di lingkungan Pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis dan sebagainya,” tuturnya.
Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menilai, kebijakan larangan bukber untuk ASN dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.
Agus mengatakan, surat yang menjadi rujukan kebijakan tersebut adalah surat internal antara presiden dengan kementerian/lembaga.
Menurut Agus, pandemi Covid-19 juga tidak bisa menjadi alasan kebijakan tersebut.
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah hilang, Presiden sudah mantu gede-gedean, sudah ada di parpol, konser, pertandingan, tapi dibilang nggak boleh bukber alasan Covid-19. Jadi ya bingung,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan bukber di kalangan pejabat dan ASN selama Ramadan kali ini ditiadakan.
Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan bukber.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, anggaran buka puasa bersama untuk jajaran pejabat negara tahun ini dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat.
“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama). Itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu,” ujar Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, kemarin.
Zulhas mengatakan, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.
Senada, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut menegaskan, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat lebih baik jika disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak yatim. rm.id
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu