Ini Dia, 7 Kesepakatan Penting Pertemuan Mahfud Dengan Sri Mulyani Soal Rekap Data Transaksi Rp 349 Triliun
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyampaikan tujuh kesepakatan penting, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menyusul serangkaian rapat pada 4 April 2023 di Kantor Kemenkeu, 6 April 2023 di kantor Pusat Pelaporan dsn Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 8 April 2023 di Kantor Kemenko Polhukam, 9 April 2023 di Kantor Kemenkeu dan 10 April 2023 di Kantor PPATK.
Berikut tujuh kesepakatan yang dimaksud, sebagaimana disampaikan Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR pada hari ini, Selasa (5/4):
1. Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK Tahun 2009-2023.
Terlihat berbeda, karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang tidak sama," jelas Mahfud.
Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987,00.
Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu.
2. Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya, masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
3. Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti melanggar ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU, yang belum sepenuhnya dilakukan, sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Bekerja sama dengan PPATK dan APH.
5. Untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," tegas Mahfud.
6. Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang melakukan supervisi, untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dan mendorong dilakukannya case building (membangun kasus dari awal), dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP nilai agregat Rp 189.273.872.395.172.
Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung. Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
7. Komite TPPU dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. rm.id
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu