Amankan Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Akui Terima Setoran Dari PT Almira Sejak 2018
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran dari PT Almira untuk mengamankan gudang solar ilegal yang berada di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota.
"Dari hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4).
Achiruddin mengaku menjadi pengawas di gudang itu, lantaran dekat dari rumahnya. Selain itu, kata Hadi, Achiruddin juga menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan pemilik gudang solar ilegal tersebut.
Menurutnya, pihak PT Almira yang meminta agar Achiruddin menjadi pengawas.
Mengenai besaran gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin dari pihak gudang BBM, Hadi tidak merinci. Dia menyebut, kasus ini masih terus diselidiki.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sendiri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Almira pada Sabtu (29/4).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (30/4).
"Iya penyidik Krimsus menggeledah rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," ujar Kombes Hadi Wahyudi.
Penggeledahan ini melibatkan penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), serta Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev). Penggeledahan berlangsung selama lima jam.
Di rumah AKBP Achiruddin, polisi menyita sejumlah dokumen. Sementara dari penggeledahan di PT Almira, polisi menyita dokumen terkait perizinan pembelian BBM.
Hadi mengungkapkan, Komisaris PT Almira telah diperiksa. Sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
"Bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ungkap Hadi.
Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan TPPU.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu