TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi

PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Oleh: RM/AY
Kamis, 07 Juli 2022 | 13:41 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) bersama pejabat PPATK saat konferensi pers terkait ACT. (Ist)
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) bersama pejabat PPATK saat konferensi pers terkait ACT. (Ist)

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, puluhan rekening terdapat di 33 bank. Rekening itu diduga digunakan untuk rekening penampung donasi dari masyarakat.

Pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT untuk sementara waktu.

Ivan juga mengungkapkan “dosa” ACT dalam pengelolaan donasi. Dana yang terkumpul tidak langsung disumbangkan. Tapi diputar lebih dulu untuk memperoleh keuntungan.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan ke tujuan,” kata Ivan.

Berdasarkan penelusuran diperoleh bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar negeri senilai Rp 30 miliar. Namun setelah ditelusuri, perusahaan itu ternyata milik salah satu pendiri ACT. Transaksi puluhan miliar itu kurun dua tahun.

PPATK akan memeriksa lembaga-lembaga pengumpul donasi lainnya. ACT. Demi menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang Sebelumnya, Majalah Tempo mewartakan fasilitas mewah petinggi ACT dan dugaan penyelewengan dana donasi.

Disebutkan, saat Ahyudin menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp 250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya Senior Vice President digaji Rp 200 juta per bulan, Vice President Rp 80 juta, dan Direktur Eksekutif Rp 50 juta.

Ahyudin juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Bahkan ada dugaan dana ACT digunakan untuk kepentingan pribadi.

Presiden ACT yang baru Ibnu Khajar dan Ahyudin pernah dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan yang sama. Laporan dicatat sebagai laporan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tanggal 16 Juni 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pun membenarkan adanya laporan itu. “Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidananya,” ujarnya.

Selain dugaan penyelewengan dana donasi, ACT dicurigai terlibat pembiayaan kegiatan terorisme. Aliran dana itu terendus PPATK.

Presiden ACT Ibnu Khajar membantahnya. Ia mengakui ada dana yang disalurkan ke Suriah. Namun bukan untuk membiayai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Melainkan untuk korban ISIS.

Penyaluran dana itu, menurutnya, untuk kemanusiaan. Donasi tidak bisa tebang pilih. Ia pun mempertanyakan klaim PPATK yang menemukan aliran dana untuk kegiatan terorisme.

“Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu? Kami berikan bantuan, mereka Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang. Kami sering bingung dana ke teroris dana yang ke mana,” ujar Ibnu.

Sebelumnya, PPATK mengindikasikan transaksi keuangan ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke Detasemen Khusus (Densus 88) Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo