Siang Ini, Korban Syarat Kontrak Kerja Tidur Bareng Bos Akan Temui LPSK
JAKARTA, Seorang karyawati berinisial AD, yang merupakan korban syarat kontrak perpanjang kontrak kerja dengan tidur bareng bos, akan menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban disebutkan akan meminta perlindungan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum AD, Slamet, menjelaskan bahwa kliennya akan bertemu dengan LPSK pada pukul 13.00 WIB siang ini untuk meminta perlindungan, lantaran banyak pihak yang mulai ikut campur dan memengaruhi kondisi psikologis korban.
"Harapannya ada perlindungan dari LPSK terhadap klien saya. Banyak pihak yang saat ini berusaha masuk, kita tidak tahu kepentingannya apa itu mengganggu fisik atau psikologis klien kami. Dan ini untuk menghindari potensi ancaman yang ada," kata Slamet, Kamis (11/5/2023).
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi pun mengonformasi adanya pertemuan antara pihaknya dengan korban yang meminta perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"Hari ini rencananya akan bertemu LPSK. (terkait aduan) TPKS," ucap Edwin terpisah.
AD juga diketahui sebelumnya telah memberikan keterangan ke pihak kepolisian di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (9/5) lalu. Ia pun menegaskan bahwa dirinya masih trauma atas hal yang terjadi.
Selain itu, korban juga menjelaskan bahwa ia hanya ingin mencari keadilan, bukannya untuk ketenaran pribadi melalui laporan kasus yang ada.
"Merasa trauma sih, takut," kata AD, Selasa (9/5).
"Saya di sini hanya ingin menyampaikan, bukan ingin pansos, saya ingin keadilan. Saya kenapa diputus kontrak karena tidak menerima tawaran atasan," tegasnya.
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu