TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Tangerang Masih Buka Pendaftaran Merek Gratis Hingga 8 Juni

Laporan: Redaksi
Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:00 WIB
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang tampak memantau para UKM Kota Tangerang yang tengah mendaftarkan merek mereka.
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang tampak memantau para UKM Kota Tangerang yang tengah mendaftarkan merek mereka.

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) setempat terus memfasilitasi pengembangan para UKM Kota Tangerang. Salah satunya, program fasilitasi pendaftaran merek gratis yang hingga kini masih dibuka hingga 8 Juni mendatang untuk tahun anggaran 2023. 

“Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Maret lalu dan masih dibuka hingga 8 Juni mendatang. Jadi, ayo manfaatkan kesempatan itu daftarkan produk anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” ungkap Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM. 

Ia pun menyatakan, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen. 

“Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan. Lesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” ucapnya. 

Kata Suli, syarat pendaftaran merek gratis di Disperindagkop UKM, yakni pelaku usaha harus ber-KTP Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang, satu pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek. 

“Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan, yaitu fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, mengisi surat pernyataan dan formulir pendaftaran bisa didownload melalui https://bit.Iy/fasilitasmerek lengkap dengan materai 10.000 sebanyak dua lembar,” jelas.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo