Lapak PKL Di Jalan H Usman Kembali Ditertibkan
Langgar Aturan Berjualan

CIPUTAT-Masih ada Pedagang Kaki Lima (PKL) membandel dengan berjualan di Jalan H Usman, kawasan Pasar Ciputat. Petugas Satpol PP Kota Tangsel pun sigap bertindak dengan menertibkan mereka.
Sebanyak lima lapak pedagang harus ditertibkan, karena melanggar aturan, telah berdagag di tepi jalan tersebut. Material lapak-lapak tersebut diangkut ke kantor Kelurahan Ciputat, Selasa (23/5).
Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan penertiban kepada pedagang yang melanggar aturan jam dagang.
"Kami dari kelurahan bersama camat dan Satpol PP melakukan penertiban dengan cara persuasif. Dan kami turut mengangkut sekitar lima meja pedagang yang nakal, supaya ini menjadi perhatian bagi mereka ke depannya agar tertib," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penertiban masih bisa dilakukan dengan cara persuasif. Namun, jika masih terus melanggar aturan, maka sanksi akan diterapkan, dan penertiban pedagang itu berlangsung dari pagi hingga tengah hari.
“Dalam penertiban ini, pedagang dipindahkan ke lapak-lapak yang telah disediakan di gedung Pasar Ciputat, sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Sedangkan, PKL diatur jam berjualannya dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Namun, para pedagang itu melanggar aturan, sehingga Pemkot Tangsel menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada PKL.
Sasarannya, bukan hanya yang melanggar jam berjualan di Jalan H Usman, melainkan juga di Jalan Aria Putra hingga daerah bekas Polikarbonat.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu