Urus PBG, Pemkot Gandeng Asosiasi Arsitek
SERPONG-Pemerintah telah mengganti aturan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Proses penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Infromasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan sistem elektronik berbasis web.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mulai melaksanakan kebijakan baru IMB menjadi PBG mulai 1 Oktober 2021. Pemkot telah membuat peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Kini Pemkot Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mencanangkan program untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG.
Sekretaris DCKTR Kota Tangsel, Hadi Wibowo mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan MoU dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG.
“Rencana Pemerintah Daerah bersama IAI Banten akan memberikan solusi penyediaan tenaga arsitek dalam proses PBG bagi pemohon rumah tinggal yang tidak mempunyai tenaga arsitek,” ujarnya.
Hadi menerangkan, program tersebut merupakan perdana di Tangsel dalam memberikan pelayanan PBG bagi masyarakat yang berkemampuan menengah ke bawah.
“Tangsel akan menjadi pilot project bersama asosiasi arsitek dalam membantu memudahkan layanan PBG bagi masyarakat yang bekemampuan menengah ke bawah,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu