TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Putusan MK Bisa Langsung Diberlakukan Atau Tidak Sih?

Ade Irfan Pulungan: Setiap Putusan MK Otomatis Hukum Baru

Laporan: AY
Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK.

Dari yang sebelumnya menjabat empat tahun, kini menjadi lima tahun. Kontroversi pun muncul, apakah putusan MK ini berlaku sekarang atau periode pimpinan KPK selanjutnya.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK, diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Adapun uji materi ini, diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan MK diba­cakan pada Kamis (25/5/2023).

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Ghufron itu. Dalam pertimbangannya, Mahka­mah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun, membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh Presiden dan DPR.

Mahkamah menganggap, penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, Presiden maupun DPR ber­wenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan MK itu langsung berlaku saat ini. Sehingga, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang hingga penghujung 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diper­panjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai putusan MK ini,” kata Fajar dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, kata Fajar, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini. Menurutnya, putusan perpanjangan masa jabatan berlaku saat ini, telah disebutkan dalam pertimbangan, pada halaman 117.

Berikut pandangan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengenai hal ini.

Apa tanggapan Anda tentang per­panjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun?

Pertama, kita harus menghormati putusan hakim MK tersebut. Karena, sesungguhnya putusan itu tidak bisa diintervensi atau tidak bisa diubah oleh sesuatu. Kedua, MK dalam mengeluarkan putusan, berbeda dengan pengadilan lainnya. Putusan MK itu final.

Putusan MK ini langsung ber­laku?

Ketika MK mengeluarkan putusan yang diucapkan dalam sidang ter­buka untuk umum, tentu ini akan jadi norma hukum baru. Nah, hukum baru itu yang harus kita hormati.

Untuk menindaklanjuti putusan MK ini, apa yang akan dilakukan Pemerintah?

Pemerintah, dalam hal ini Presiden akan melihatnya sesuai putusan MK. Karena putusan MK final dan disam­paikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, tentu akan mengandung norma hukum baru.

Apa hal ini pernah diterapkan?

Bukan kali ini saja. Misalnya ketika MK mengeluarkan putusan tentang Undang-Undang Cipta Kerja, itu kan keluar norma hukum baru. Tentu kita harus mengikuti putusan MK itu. Nah, di situlah nanti tugas Pemerintah untuk melihat putusan MK itu.

Bukankah pimpinan KPK periode ini, dilantik hanya untuk empat tahun?

Dengan adanya putusan MK itu, maka terjadi perubahan menjadi lima tahun. Kan jabatan pimpinan KPK diatur dalam undang-undang, dan putusan MK itu mengubah atau merevisi undang-undang. Putusan MK itu menghasilkan norma hukum baru. Sebab, putusan MK itu otomatis berlaku sejak putusan itu diucapkan.

Boyamin menilai, seharusnya bukan Juru Bicara MK yang menyampaikan kapan putusan MK ini diterapkan, melainkan denganpengajuan sidang kembali. Bagaimana Anda melihatnya?

Tidak boleh kita mendesak hakim MK untuk bicara terkait apa yang sudah diputus majelis. Hakim hanya bicara mengenai putusannya di persi­dangan. Publik tidak boleh mendesak majelis untuk menyampaikan kenapa seperti itu. Tidak ada satu pun hakim yang mengomentari putusan yang dia putus.

Sudah benar itu Juru Bicara MK yang menyampaikan. Dia hanya menyampaikan, bukan mengkritisi, bukan menafsirkan. Justru kita yang tidak boleh menafsirkan lagi. (RM.id)

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
03
05
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo