Gelapkan Uang Yayasan Rp9 M, Mantan Kabag Keuangan Sekolah Pembangunan Jaya Ditahan Kejari Tangsel
SERPONG, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang hingga senilai Rp9 miliar pada Yayasan Pendidikan Jaya, Selasa (30/5/2023).
Tersangka bernama Karsam Sunaryo, merupakan seorang mantan Kepala Bagian pada Sekolah Pembangunan Jaya. Ia melakukan penggelapan dengan cara melakukan pemindahan dana milik yayasan ke beberapa rekening.
Salah satu aliran dana tersebut tertuju pada rekening pribadinya, dan orang lain.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polres Tangsel, berkas perkara tersebut sebenarnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti pada 22 Februari 2023 lalu.
"Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Ia menerangkan, lamanya proses penyerahan disebabkan lantaran tersangka sempat menghilang dan tak diketahui keberadaannya.
"Lamanya penyerahan tersangka disebabkan penyidik mengalami kendala untuk menemukan tersangka setelah diberikan penangguhan penahanan, dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap Hasbullah.
Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, lanjut Hasbullah, Kejari Tangsel melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Polres Tangsel ihwal keberadaan tersangka.
"Pada Kamis 25 Mei 2023, Kajari Tangsel berkoordinasi dengan Kapolres Tangsel untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan informasi dari pihak pelapor terkait keberadaan tersangka. Lalu dari informasi tersebut, penyidik dapat menemukan tersangka dan melimpahkan kepada Kejaksaan," terangnya.
Hasbullah memaparkan atas kasus tersebut, Yayasan Pendidikan Jaya tercatat merugi hingga Rp9 miliar.
"Tersangka selaku Kepala Bagian Keuangan Sekolah Pembangunan Jaya dari tahun 2012-2019 telah melakukan transaksi pemindahbukuan dana atau uang milik Yayasan Pendidikan Jaya ke rekening pribadi atas nama Karsam Sunaryo, R. Tony Soehartono dan pihak-pihak lainnya yang tidak ada hubungan pekerjaan maupun operasional dengan Yayasan Pendidikan Jaya, yang mengakibatkan yayasan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp9 miliar," paparnya.
Atas ulahnya tersebut, lanjut Hasbullah, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera disidangkan," pungkasnya.
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu