TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siapkan Laporan Ke Lembaga Advokat

MK Kasih Pelajaran Ke Denny Indrayana

Oleh: Farhan
Jumat, 16 Juni 2023 | 08:55 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas kepada Denny Indrayana yang sudah bikin gaduh dengan mengatakan mendapat bocoran putusan MK dalam perkara sistem pemilu. Setelah pembacaan putusan sistem pemilu, MK memberi pelajaran ke Denny, mantan Wamenkumham yang kini jadi pengacara dan pengamat hukum, dengan melaporkannya ke lembaga advokat.

Rencana untuk melaporkan Denny itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Konferensi digelar tak lama setelah MK membacakan putusan sidang gugatan perkara sistem pemilu.

Saldi mengatakan, MK akan melaporkan Denny ke organisasi advokat tempatnya bernaung, baik yang ada di Indonesia maupun di Australia. Di negeri Kangguru itu, Denny juga tercatat sebagai advokat.

Saat ini, laporan ke organisasi advokat itu sedang disiapkan tim MK. Paling lambat, pelaporan akan dilayangkan pekan depan. "Agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua. Biar organ advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar nilai advokat atau tidak," kata Saldi.

Apakah akan melaporkan Denny ke polisi juga? Saldi mengatakan, diskusi untuk melaporkan Denny ke kepolisian memang ada. Namun, dalam diskusi para hakim itu disimpulkan, MK tidak akan mengambil sikap sejauh itu. Apalagi saat ini sudah ada pihak yang melaporkan Denny ke polisi. Meski begitu, MK menyatakan siap kooperatif membantu dengan memberikan keterangan jika diperlukan.

Saldi lalu mengungkapkan kenapa MK baru bertindak saat ini. Padahal cuitan Denny yang bikin gaduh itu diunggah pada 28 Mei lalu. Saat itu, di akun Twitter miliknya, Denny mengaku mendapat bocoran dari orang kredibel dan bisa dipercaya, soal putusan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu. Kata dia, MK akan memutus dengan sistem proporsional tertutup dengan komposisi 6 hakim setuju dan 3 hakim dissenting.

Kata Saldi, MK baru merespons soal rumor ini karena tak ingin diganggu. Hakim ingin benar-benar fokus dalam memutus perkara tersebut. MK menyadari, perkara ini sangat sensitif dan kicauan Denny memicu reaksi dari berbagai pihak. Saldi khawatir, jika MK memberikan respons saat itu, akan ada banyak tafsir soal posisi hakim.

"Kami sengaja menghindari itu. Makanya kami memilih untuk merespons hari ini," ujarnya.

Menurut Saldi, kicauan Denny itu jelas merugikan MK. Seolah MK sudah membahas putusan perkara tersebut dan bocor. Padahal, saat itu, MK belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH baru digelar pada 7 Juni 2023, dan dihadiri 8 hakim konstitusi, karena satu hakim sedang dinas ke luar negeri.

Jadi, lanjut Saldi, sebelum 7 Juni itu belum ada putusan perkara sistem pemilu. "Ini sekaligus mengoreksi karena orang bilang putusan itu sudah sejak berbulan-bulan lalu. Kami ingin mengatakan, tidak benar sejak cuitan itu ada," papar Saldi.

Dia mengungkapkan, dari fakta persidangan, pernyataan Denny tak benar dan tak sesuai dengan putusan. MK memutus dengan sistem proporsional terbuka. Jelas berbeda dengan yang disampaikan Denny yang menyebut posisi hakim 6:3. Posisi hakim saat ini ternyata 7:1.

Mendengar dirinya akan dilaporkan ke organisasi advokat, Denny lumayan tenang. Ia menilai, MK sudah mengambil langkah bijak karena tidak melaporkannya ke polisi. "Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana," kata Denny, dalam keterangannya, kemarin. 

Denny menilai, dengan menghindari jalur pidana, MK membuka ruang atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Ia mengklaim, menyampaikan demikian dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara.

Dia pun menyebut, yang disampaikannya beberapa waktu lalu itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim agar menghadirkan keadilan. Ia merasa yang dilakukannya efektif dalam mengatasi kasus yang ditakutkan akan terjadi.

Meski begitu, Denny belum bisa bernapas lega sepenuhnya. Soalnya, ada warga berinisial AWW yang melaporkan Denny atas dugaan menyebarkan hoaks terkait rumor putusan MK. Saat ini, laporan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara yang juga Ketua MK periode pertama, Prof Jimly Asshiddiqie, meminta MK menindak tegas Denny. Menurut Jimly, kicauan Denny itu sudah bikin gaduh dan dapat menghancurkan marwah MK yang sudah susah payah dibangun. Bahkan, MK bisa membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa Denny.

Kalau Denny tidak bisa mengungkap siapa yang pihak yang diklaim punya bocoran putusan hakim itu, dia dianggap bohong dan bisa disanksi dan di-blacklist tidak boleh lagi berperkara lagi di MK. Menurut Jimly, cara seperti ini diperlukan untuk pelajaran agar tidak lagi ada yang mencampuradukan antara profesi sebagai pengacara, profesor, dan politisi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo