TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Imbas Tenaga Honorer Dihapus

Gawat Nih, KPU Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

Oleh: Farhan
Rabu, 21 Juni 2023 | 12:43 WIB
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap. (Foto: Twitter @KPU_ID)
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap. (Foto: Twitter @KPU_ID)

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah yang menghapuskan tenaga honorer di instansi Pemerintah pada 28 November 2023 berdampak luas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam kehilangan 7.551 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap membeberkan, pihaknya terancam kehilangan 7.551 pegawai non ASN saat tahapan Pemilu 2024.

“Ini buntut penghapusan tenaga honorer kontrak pada 28 November 2023,” ujar Parsadan, kemarin.

Ribuan pegawai honorer itu tersebar di Kantor KPU Pusat atau Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, kantor KPU provinsi dan kantor KPU kabupaten/kota.

Parsadan menyadari, Pemerintah telah membuat kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023. Penghapusan honorer itu akan ter­jadi saat tahapan Pemilu 2024 memasuki fase krusial.

“Seperti masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan, yang tentu membu­tuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.

Parsadan mengaku, KPU saat ini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan tenaga hon­orer dan SDM. KPU mengupayakan agar Pemerintah memenuhi kebutuhan SDM.

Dengan cara, mengangkat ribuan ten­aga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” saran dia.

Parsadan juga mengatakan, semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai jadwal hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2023.

“Kami akan berupaya memastikan semua SDM yang ada di KPU saat ini bisa terus bekerja mensukseskan Pemilu,” tandasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku, masih mencari solusi untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Problem tenaga honorer harusnya sudah pada 2018.

“Mestinya sudah deadline, tapi dikasih tenggat waktu lima tahun, jatuhnya 28 November,” ujarnya.

Anas menjelaskan, tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400 ribu orang. Kenyataannya, ada 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer.

“Kami sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu/KPU. Mudah-mudahan sebelum November sudah tun­tas,” harap mantan Bupati Banyuwangi ini.

Anas menegaskan, penyesuaian terh­adap tenaga honorer bukan hanya dilaku­kan di Bawaslu/KPU, melainkan seluruh Indonesia. Akan ada afirmasi kebijakan mengenai nasib para tenaga honorer dan tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Kami mencarikan solusi, jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo