Jemaah Haji, Jangan Nekat Bawa Air Zamzam Di Koper Bagasi Ya...
ARAB SAUDI - Usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), penyelenggaraan haji kini masuk tahap pemulangan jemaah. Kelompok terbang (kloter) awal, akan kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023.
Dua hari sebelum kepulangan, akan dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan x-ray.
Terkait hal tersebut, Ketua Petugas Penyelenggaraa Ibadah Haji (PPIH) Subhan Cholid mengingatkan jemaah haji, agar tak nekat memasukkan air Zamzam ke koper bagasi.
"Sebab, koper berisi air Zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan," tegas Subhan Cholid di Makkah, Minggu (2/7).
Proses penimbangan pada Minggu (2/7), dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi.
Ada Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01) dan lainnya.
Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan x-ray Multiview, yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.
'Dari hasil pemeriksaan hari ini, 30 sampai 40 persen jemaah memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Ini cukup mengganggu dalam proses x'ray barang jemaah," jelas Subhan.
“Tanpa pembongkaran, cukup 1 jam proses pemeriksaan bagasi. Tapi, jika harus dibongkar karena terdapat zam-zam, bisa makan waktu hingga 3 jam per kloter,” imbuhnya.
Subhan bilang, jemaah haji akan mendapat 5 liter air Zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi.
Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya.
Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan haji. Yaitu barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam; gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml; uang lebih dari Rp 100 juta atau 25 ribu riyal Arab Saudi.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu